Denpasar (Antaranews Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum terdakwa Nur Yani (27) selama sepuluh tahun penjara karena terbukti menyelundupkan sabu-sabu ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Kerobokan, Kabupaten Badung, dengan modus diselipkan ke dalam roti.
"Terdakwa bersalah melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukat atau menyerahkan narkoba golongan I melebihi lima gram," kata Ketua Majelis Hakim Dewa Budhi Watsara dalam sidang di PN Denpasar, Senin.
Selain menghukum terdakwa selama sepuluh tahun penjara, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp1 miliar, jika tidak bisa membayar makan digantikan dengan hukuman tambahan empat bulan.
Hakim sependapat dengan jaksa bahwa terdakwa Nur Yani melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar melakukan pemberantasan narkoba di Indonesia," kata hakim.
Namun vonis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan enam bulan.
Mendengar putusan hakim yang cukup tinggi itu, terdakwa menyatakan menerima putusan hakim, demikian jaksa juga menyatakan menerima putusan hakim.
Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, kasus kasus yang menjerat terdakwa ini bemula saat petugas sipir LP Kerobokan menemukan satu bungkus roti yang dikirim melalui ojek "online" (daring) yang di dalamnya berisi sabu-sabu seberat 19,84 gram netto yang akan diselundupkan ke dalam Lapas Kerobokan, Badung, pada 27 Maret 2018.
Rencananya roti yang didalamnya berisi sabu-sabu itu, akan dikirim kepada Anton Listyo Tranggono yang menjadi warga binaan Lapas Keroboka Denpasar. Kemudian, kejadian itu dilaporkan kepada polisi.
Petugas berhasil menangkap terdakwa di dalam kamar kosnya Jalan Tukad Petanu, Gg Kiwi, Sidakarya, Denpasar Selatan, pada 30 Maret 2018. Dari kamar kos terdakwa, petugas kembali menemukan 31 paket sabu-sabu yang beratnya mencapai 71,05 gram brutto.
Dari hasil interogasi petugas, terdakwa mengaku bahwa dirinya yang mengirim sabu-sabu ke LP Kerobokan dengan menggunakan jasa ojek daring dengan cara memasukkan barang terlarang itu ke dalam satu bungkus roti.
Selain itu, saat penemuan 31 paket sabu-sabu di dalam kamar kos terdakwa itu, diakuinya didapat dari seseorang yang tidak dikenalnya dengan cara menempel ditempat tertentu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Terdakwa bersalah melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukat atau menyerahkan narkoba golongan I melebihi lima gram," kata Ketua Majelis Hakim Dewa Budhi Watsara dalam sidang di PN Denpasar, Senin.
Selain menghukum terdakwa selama sepuluh tahun penjara, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp1 miliar, jika tidak bisa membayar makan digantikan dengan hukuman tambahan empat bulan.
Hakim sependapat dengan jaksa bahwa terdakwa Nur Yani melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar melakukan pemberantasan narkoba di Indonesia," kata hakim.
Namun vonis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan enam bulan.
Mendengar putusan hakim yang cukup tinggi itu, terdakwa menyatakan menerima putusan hakim, demikian jaksa juga menyatakan menerima putusan hakim.
Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, kasus kasus yang menjerat terdakwa ini bemula saat petugas sipir LP Kerobokan menemukan satu bungkus roti yang dikirim melalui ojek "online" (daring) yang di dalamnya berisi sabu-sabu seberat 19,84 gram netto yang akan diselundupkan ke dalam Lapas Kerobokan, Badung, pada 27 Maret 2018.
Rencananya roti yang didalamnya berisi sabu-sabu itu, akan dikirim kepada Anton Listyo Tranggono yang menjadi warga binaan Lapas Keroboka Denpasar. Kemudian, kejadian itu dilaporkan kepada polisi.
Petugas berhasil menangkap terdakwa di dalam kamar kosnya Jalan Tukad Petanu, Gg Kiwi, Sidakarya, Denpasar Selatan, pada 30 Maret 2018. Dari kamar kos terdakwa, petugas kembali menemukan 31 paket sabu-sabu yang beratnya mencapai 71,05 gram brutto.
Dari hasil interogasi petugas, terdakwa mengaku bahwa dirinya yang mengirim sabu-sabu ke LP Kerobokan dengan menggunakan jasa ojek daring dengan cara memasukkan barang terlarang itu ke dalam satu bungkus roti.
Selain itu, saat penemuan 31 paket sabu-sabu di dalam kamar kos terdakwa itu, diakuinya didapat dari seseorang yang tidak dikenalnya dengan cara menempel ditempat tertentu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018