Klungkung, Bali (Antaranews Bali) - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menemui langsung masyarakat Dusun Sente, untuk menjelaskan tempat pembuangan sampah di wilayah tersebut yang menjadi kontroversi.

"Masyarakat disini bertanya kenapa tempat pembuangan akhir sampah di Dusun Sente masih beroperasi, padahal katanya sudah ditutup. Perlu saya jelaskan, lokasi tersebut masih menjadi tempat pembuangan sampah, tapi diolah sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya, saat menemui masyarakat Dusun Sente di Kantor Camat Dawan, Rabu.

Ia mengatakan, dalam pengelolaan sampah, Pemkab Klungkung menerapkan program Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS), yang mengolah sampah menjadi sesuatu yang bermanfaat baik yang organik maupun non organik.

Menurutnya, sistem pengolahan sampah itu merupakan terobosan Pemkab Klungkung, yang akan dikembangkan sehingga menjadi pusat studi pengolahan sampah bagi daerah lainnya yang ingin menerapkan program sejenis.

Kejadian di Dusun Sente ini, katanya, disebabkan masyarakat belum paham sepenuhnya program pemerintah tentang alihfungsi tempat pembuangan akhir sampah menjadi TOSS, yang sudah disosialisasikan Pemkab Klungkung tanggal 28 Desember 2017 dan saat penutupan TPA Sente yang dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2017.

Ia mengungkapkan, saat sosilisasi program tersebut, surat undangan sudah diberikan kepada Perbekel atau Kepala Desa Pikat tempat Dusun Sente berada, namun yang kepala desa bersangkutan tidak membantu menyebarkan informasi yang benar dan utuh kepada masyarakat.

"Seperti saat ini, untuk melayani masyarakat agar mendapatkan informasi yang benar saya datang dengan membatalkan beberapa acara, tapi perbekel setempat malah tidak hadir. Demikian juga tidak semua masyarakat yang kemarin protes soal pembuangan sampah hadir disini, padahal saya berharap semua pihak ada sehingga bisa mendapatkan informasi yang jelas," katanya.

Agar kesimpangsiuran informasi tidak lagi terjadi, ia memerintahkan aparat desa setempat untuk melakukan sosialisasi, serta Dinas Lingkungan Hidup Dan Pertanahan terus memantau situasi lokasi pembuangan sampah di Sente.

Ia menegaskan, dirinya sangat terbuka terhadap kritikan karena baik untuk evaluasi pembangunan daerah, namun kritikan yang disampaikan harus disertai data yang akurat.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Pertanahan Klungkung Anak Agung Ngurah Kirana yang hadir dalam pertemuan ini mengatakan, masalah pembuangan sampah di Dusun Sente memiliki dasar hukum yaitu  Peraturan Menteri PU Nomor 3 tahun 2013 Bab V pasal 61 mengenai penyelenggaraan persampahan.

Menurutnya, peraturan tersebut yang dijadikan dasar lokasi pembuangan sampah di Dusun Sente tidak ditutup, selain Peraturan Daerah tentang RT/RW masih berlaku, yang menyatakan tempat pembuangan sampah akhir Kabupaten Klungkung menggunakan TPA Sente.

"Untuk tempat pembuangan sampah akhir juga belum ada lokasi pengganti, dan kondisi TPA ini masih memungkinkan untuk direhabilitasi atau revitalisasi," katanya.

Meskipun memiliki dasar hukum yang kuat, katanya, untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, sejak tanggal 31 Desember 2017 TPA Sente dialihfungsikan menjadi TOSS.

Lewat program tersebut, menurutnya, sampah yang dibuang akan diolah menjadi pupuk organi dengan menggunakan metode Osaki yang hasilnya diberikan ke masyarakat secara gratis, dan diolah menjadi pelet dengan metode peyeumisasi.

Dalam pertemuan ini, I Gede Susila, salah seorang warga mengatakan lokasi pembuangan sampah tersebut masih sering mengeluarkan asap, namun saat ditanya oleh Suwirta agar lebih jelas dan detail memberikan keterangan terkait asap tersebut, ia ragu-ragu memberikan jawaban.

Kepada yang hadir Suwirta mengatakan, lewat program TOSS, selain pupuk dan pelet, dengan program TOSS, sampah yang rata-rata datang dari perkotaan itu akan mampu menjadi sumber tenaga listrik dan bahan bakar memasak.

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018