Denpasar (Antaranews Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum komplotan penyelundupan benih lobster ke Singapura masing-masing selama 18 bulan kurungan penjara.
Ketua Majelis Hakim, H. Amin Ismanto, dalam sidang di PN Denpasar, Kamis, menyatakan keenam terdakwa yakni Sion Tanuwidjaya, Muhammad Yasin, Tito Sumantri, Satriawan Syahputra, Muhammad Ali dan Rivnil Hakim dengan sengaja mengeluarkan ikan yang merugikan masyarakat, pembudidaya ikan, sumber daya ikan, atau lingkungan sumber daya ikan ke luar wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.
"Para terdakwa masing-masing dihukum 18 bulan kurungan dan juga membayar denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan," kata hakim.
Hakim sependapat dengan jaksa bahwa keenam terdakwa melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, vonis majelis hakim kepada keenam terdakwa itu lebih ringan masing-masing dua bulan, dimana sebelumnya jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cokorda Intan Merlany Dewie menuntut masing-masing terdakwa selama 20 bulan kurungan penjara dan denda masing Rp100 juta, subsider dua bulan kurungan penjara.
Mendengar putusan hakim itu, para terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim, demikian JPU juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), jumlah benih lobster yang hendak diselundupkan ke Singapura itu sebanyak 30.500 ekor.
Upaya penyelundupan ini terjadi pada 2 September 2018, Pukul 06.55 WITA yang rencananya puluhan ribu benih lobster itu diangkut menuju ke Singapura dengan pesawat Garuda bernomor penerbangan GA-840.
Kemudian, para petugas di Bandara yang sedang bertugas diminta datang ke Aviation Security (Asvec). Menyusul diamankannya empat barang bawaan berupa satu koper cokelat, sebuah ransel cokelat, dan dua ransel hitam.
Singkat cerita, setibanya di Asvec, petugas melakukan pemeriksaan fisik bersama BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan) Denpasar.
Terbukti, di dalam keempat tas itu memang berisi benih lobster (Panalirus sp) sebanyak 30.500 ekor dengan panjang berkisar satu sampai tiga centimeter.
Bebby Lobster dikemas dalam 26 kantong plastik dan dibungkus kertas koran. Rencananya akan dibawa ke Singapura menggunakan pesawat GA-840.
Perbuatan para terdakwa ini bertentangan dengan Permen KKP Nmo 56 /PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
Ketua Majelis Hakim, H. Amin Ismanto, dalam sidang di PN Denpasar, Kamis, menyatakan keenam terdakwa yakni Sion Tanuwidjaya, Muhammad Yasin, Tito Sumantri, Satriawan Syahputra, Muhammad Ali dan Rivnil Hakim dengan sengaja mengeluarkan ikan yang merugikan masyarakat, pembudidaya ikan, sumber daya ikan, atau lingkungan sumber daya ikan ke luar wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.
"Para terdakwa masing-masing dihukum 18 bulan kurungan dan juga membayar denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan," kata hakim.
Hakim sependapat dengan jaksa bahwa keenam terdakwa melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, vonis majelis hakim kepada keenam terdakwa itu lebih ringan masing-masing dua bulan, dimana sebelumnya jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cokorda Intan Merlany Dewie menuntut masing-masing terdakwa selama 20 bulan kurungan penjara dan denda masing Rp100 juta, subsider dua bulan kurungan penjara.
Mendengar putusan hakim itu, para terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim, demikian JPU juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), jumlah benih lobster yang hendak diselundupkan ke Singapura itu sebanyak 30.500 ekor.
Upaya penyelundupan ini terjadi pada 2 September 2018, Pukul 06.55 WITA yang rencananya puluhan ribu benih lobster itu diangkut menuju ke Singapura dengan pesawat Garuda bernomor penerbangan GA-840.
Kemudian, para petugas di Bandara yang sedang bertugas diminta datang ke Aviation Security (Asvec). Menyusul diamankannya empat barang bawaan berupa satu koper cokelat, sebuah ransel cokelat, dan dua ransel hitam.
Singkat cerita, setibanya di Asvec, petugas melakukan pemeriksaan fisik bersama BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan) Denpasar.
Terbukti, di dalam keempat tas itu memang berisi benih lobster (Panalirus sp) sebanyak 30.500 ekor dengan panjang berkisar satu sampai tiga centimeter.
Bebby Lobster dikemas dalam 26 kantong plastik dan dibungkus kertas koran. Rencananya akan dibawa ke Singapura menggunakan pesawat GA-840.
Perbuatan para terdakwa ini bertentangan dengan Permen KKP Nmo 56 /PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018