Denpasar (Antaranews Bali) – Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta mengatakan di Kabupaten Tabanan banyak lanjut usia (lansia) terlantar akibat faktor kemiskinan, karena itu dengan disahkan Ranperda Kesejahteraan Lansia tersebut mereka diharapkan sejahtera.
"Kami berharap dengan nantinya Raperda Lansia disahkan menjadi perda, maka kesejahteraan para lansia akan dapat sejahtera," kata Nyoman Parta saat sosialisasi Ranperda Lansia di Wantilan Desa Adar Bedha, Tabanan pekan lalu.
Nyoman Parta yang juga Ketua Pansus Ranperda Kesehateraan Lansia itu, mengatakan hal tersebut dilakukan untuk menyempurnakannya dilakukan sosialisasi, dimana dalam pembahasan melibatkan para perbekel (kepala desa) di wilayah Tabanan serta pemda setempat.
“Kami harapkan Perda Kesejahteraan Lansia nanti bisa cepat terselesaikan pada 6 Nopember 2018," katanya.
Parta mengatakan dirancangnya Ranperda Kesejahteraan Lansia disebabkan banyaknya para lansia di Bali mencapai 31.000 orang yang terlantar, serta makin banyak yang tinggal di panti jompo. Tidak hanya itu saja berdasarkan laporan Sensus yang diterima jumlah lansia di Bali sangat tinggi dibandingkan dengan provinsi lainnya.
"Jumlah lansia di Bali mencapai 10,5 persen pertumbuhan setiap tahunnya, karena pembangunan tingkat indeks di Bali lebih bagus yang harapan hidupnya makin panjang, jadi otomatis jumlah lansia pun meningkat," ujarnya.
Parta menambahkan, banyak poin yang dibahas dalam perda tersebut. seperti halnya dalam pemberian santunan untuk lansia, serta rumah singgah lansia, Graha Werda Bali, pelatihan lansia, pemberian modal kerja yang sudah lanjut usia, kunjungan harian terhadap lansia, serta juga menyangkut panti-panti yang ada di Bali.
Dikarakan, untuk saat ini lansia di Bali sudah mendapatkan santunan, hanya saja jumlahnya masih disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Sebenarnya untuk anggaran santunan lansia di Bali kita belum bicarakan dengan eksekutif sebab itu teknis, intinya itu sudah masuk pos hanya saja jumlahnya tentu disesuaikan dengan daerahnya," ucap politikus PDIP dari Kabupaten Gianyar.
Parta juga menyarankan, untuk Perda Lansia sesungguhnya di kabupaten sudah tidak usah dibuat lagi. pasalnya perda tersebut sudah sangat detail sekali tinggal yang didaerah mengikuti saja.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Kami berharap dengan nantinya Raperda Lansia disahkan menjadi perda, maka kesejahteraan para lansia akan dapat sejahtera," kata Nyoman Parta saat sosialisasi Ranperda Lansia di Wantilan Desa Adar Bedha, Tabanan pekan lalu.
Nyoman Parta yang juga Ketua Pansus Ranperda Kesehateraan Lansia itu, mengatakan hal tersebut dilakukan untuk menyempurnakannya dilakukan sosialisasi, dimana dalam pembahasan melibatkan para perbekel (kepala desa) di wilayah Tabanan serta pemda setempat.
“Kami harapkan Perda Kesejahteraan Lansia nanti bisa cepat terselesaikan pada 6 Nopember 2018," katanya.
Parta mengatakan dirancangnya Ranperda Kesejahteraan Lansia disebabkan banyaknya para lansia di Bali mencapai 31.000 orang yang terlantar, serta makin banyak yang tinggal di panti jompo. Tidak hanya itu saja berdasarkan laporan Sensus yang diterima jumlah lansia di Bali sangat tinggi dibandingkan dengan provinsi lainnya.
"Jumlah lansia di Bali mencapai 10,5 persen pertumbuhan setiap tahunnya, karena pembangunan tingkat indeks di Bali lebih bagus yang harapan hidupnya makin panjang, jadi otomatis jumlah lansia pun meningkat," ujarnya.
Parta menambahkan, banyak poin yang dibahas dalam perda tersebut. seperti halnya dalam pemberian santunan untuk lansia, serta rumah singgah lansia, Graha Werda Bali, pelatihan lansia, pemberian modal kerja yang sudah lanjut usia, kunjungan harian terhadap lansia, serta juga menyangkut panti-panti yang ada di Bali.
Dikarakan, untuk saat ini lansia di Bali sudah mendapatkan santunan, hanya saja jumlahnya masih disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Sebenarnya untuk anggaran santunan lansia di Bali kita belum bicarakan dengan eksekutif sebab itu teknis, intinya itu sudah masuk pos hanya saja jumlahnya tentu disesuaikan dengan daerahnya," ucap politikus PDIP dari Kabupaten Gianyar.
Parta juga menyarankan, untuk Perda Lansia sesungguhnya di kabupaten sudah tidak usah dibuat lagi. pasalnya perda tersebut sudah sangat detail sekali tinggal yang didaerah mengikuti saja.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018