Badung (Antaranews Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Bali, melakukan sidak dan sidang tindak pidana ringan (tipiring) warga yang merokok di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mangusada, Kabupaten Badung.

"Sidak Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini kami laksanakan menindaklanjuti informasi dan pengaduan masyarakat terkait keberadaan warga yang merokok di seputaran RSUD Badung MangYbunch by6usada," ujar Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Badung, Wayan Sukanta, di Mangupura, Kamis.

Ia menjelaskan, kawasan RSUD Badung Mangusada merupakan areal bebas rokok. Itu berarti di daerah tersebut tidak boleh ada warga yang merokok sesuai dengan Perda KTR Nomor 10 Tahun 2017.  

"Untuk itu kami menugaskan tim untuk melakukan sidak di kawasan rumah sakit dan kami berhasil menjaring tujuh orang pelanggar yang disidangkan tipiring hari ini,” katanya.

Sementara itu, Direktur RSUD Badung Mangusada, I Nyoman Gunarta, mengatakan, KTR di rumah sakit merupakan prioritas dari penerapan kawasan yang bebas rokok. Pihaknya juga sangat mendukung sidak yang dilakukan Satpol PP Badung karena dapat mewujudkan KTR di Rumah Sakit serta meminimalkan orang merokokk di rumah sakit.

“Kami juga berupaya mencegah salah satunya dengan melaksanakan SOP, dengan memasang himbauan untuk tidak merokok di areal rumah sakit serta melibatkan satpam untuk memberikan himbauan kepada  penunggu pasien maupun pengunjung untuk tidak merokok di rumah sakit. Selain itu, kami juga memanfaatkan saluran digital seperti "Mangusada Channel', website serta Radio Mangusada yang secara rutin menyampaikan meteri bahaya merokok," katanya.

Dalam kesempatan itu, Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Esthar Oktavi menjelaskan, Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang KTR harus dipatuhi dengan tidak merokok di sembarangan tempat.

“Untuk para pelanggar yang disidang tipiring, kami tuntut dengan denda minimal sebesar Rp100 ribu. Harapannya dapat memberikan efek jera kepada masyarakat untuk tidak merokok sembarangan,” katanya.  (ed)

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018