Denpasar (Antaranews Bali) - Satuan Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resor Kota Denpasar, Polda Bali, menahan tersangka I Ketut Budita (42) karena melakukan aksi pencabulan kepada korban Sato Keiko (53) wisatawan asal Jepang di dalam kamar hotel di Kuta.

 "Tersangka kami tahan karena adanya laporan dari korban bahwa tersangka mencabuli korban dengan modus mengaku sebagai terapis spa," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan di Denpasar, Rabu.

Sebelum melakukan aksi bejat tersangka kepada korban, awalpertemuan keduanya terjadi di sebuah klub malam di Wilayah Kuta, pada 3 Oktober 2018, Pukul 03.00 WITA, dimana tersangka menawarkan korban untuk minum bir gratis sambil ngobrol ditempat itu.
 
Dalam pertemuan itu, tersangka mengatakan kepada korban bahwa dirinya pernah bekerja sebagai terapis spa dan mahir memijat. Usai minum bir, tersangka menawarkan korban agar mau diantar ke hotel tempat korban menginap di Hotel Taman Ayu, Jalan Benesari, Kuta, Badung.

Sampainya di dalam kamar hotel, tersangka menawarkan korban agar dipijat dan korban pun tidak keberatan, karena tersangka mengaku ahli memijat. Namun, saat dilakukan pijat-memijat itulah, tanpa diduga tersangka memiliki niat tidak baik kepada korban.

Dalam kondisi masih menggunakan busana (tangtop dan celana pendek) tersangka memijat bagian punggung dan kaki korban. Namun, timbulah niat tersangka untuk melucuti pakaian atas korban dan terjadilah aksi pencabulan terhadap korban.

Merasa diperlakukan tidak baik oleh Budita yang baru dikenalnya, korban sempat melakukan perlawanan dan berteriak meminta tolong. Mendengar teriakan korban inilah, tersangka panik dan menghentikan aksi bejatnya dan bergegas melarikan diri dari kamar korban.

Setelah terjadi aksi pencabulan, korban melaporkan kejadian itu sepekan setelah kejadian kepada polisi atau pada 14 Oktober 2018. Kemudian, mendapat ciri-ciri tersangka, akhirnya, anggota Reserse Kriminal Umum Polresta Denpasar berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

"Perbuatan tersangka ini, kami jerat dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan," kata Wayan Arta.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018