Negara (Antaranews Bali) - Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, Bali menangkap pelaku pencurian kayu hutan di wilayah Taman Nasional Bali Barat.

"Dari pelaku yang kami tangkap diperoleh keterangan, rencananya kayu hutan yang diangkut dengan truk itu akan dibawa ke Pulau Jawa," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Yusak Agustinus Sooai, di Negara, Senin.

Ia mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal saat pihaknya mendapatkan informasi ada truk yang masuk kawasan hutan Taman Nasional Bali Barat di wilayah Desa Sumbersari, Kecamatan Melaya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, katanya, tim buru sergap Satuan Reserse Kriminal datang ke lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap truk yang dikemudikan PP (32), warga Dusun Pemedilan, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana.

"Di dalam truk kami temukan tumpukan kayu tanpa dilengkapi dokumen sesuai aturan perundang-undangan. Ia mengaku, hanya sebagai sopir yang disuruh seseorang yang tidak ia kenal," katanya.

Setelah dibawa ke Polres Jembrana, diketahui sebanyak 77 batang kayu sonokeling diangkut dengan truk tersebut dengan tujuan Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.

PP mengaku, saat mencari muatan ia dicegat seseorang yang menawarinya muatan, dengan membawanya melewati jalanan berbatu sekitar 200 meter dari jalan raya Denpasar-Gilimanuk.

Menurutnya, empat orang laki-laki termasuk yang mencegatnya di jalan raya menaikkan kayu-kayu tersebut, sementara dirinya tertidur di ruang kemudi truk karena kelelahan.

Setelah selesai, ia dibangunkan untuk membawa kayu hutan itu ke Banyuwangi dengan ongkos Rp1,5 juta.

Selain kayu yang diangkut PP, Yusak mengungkapkan, pihaknya juga menemukan 90 batang kayu sonokeling tidak jauh dari lokasi, yang langsung dibawa ke Polres Jembrana.

"Kayu yang ditemukan dalam kawasan hutan itu belum diketahui siapa pemiliknya, sekarang masih kami selidiki," katanya. (ed)

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018