Denpasar, (Antaranews Bali) - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan empat butir aspirasi program legislasi kepada Badan Legislasi DPR RI yang mengadakan kunjungan kerja ke Pulau Dewata.
     
"Saya menyampaikan apresiasi dipilihnya Bali sebagai tempat kunjungan kerja penyerapan aspirasi untuk penyusunan program legislasi nasional (prolegnas) Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2019," kata Gubernur Koster saat menyampaikan sambutan selamat datang pada acara kunjungan kerja Baleg DPR RI itu, di Denpasar, Jumat.
     
Menurutnya, penyerapan aspirasi yang dilakukan oleh Badan Legislasi DPR RI mempunyai arti penting dan strategis dalam upaya penyusunan RUU dan pembangunan bidang hukum di tengah kemajemukan masyarakat Indonesia. "Partisipasi masyarakat serta seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) merupakan komponen penting dalam rangka mewujudkan produk hukum yang berkualitas," ujarnya.
     T
erkait hal tersebut, Gubernur Koster mengusulkan empat poin aspirasi program legislasi, yaitu Pertama, Perubahan UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT menjadi UU tersendiri tentang Provinsi Bali, Kedua, usulan terkait revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
     
Pada substansinya UU tersebut, lanjut Koster, hanya mengatur dana bagi hasil bagi sektor sumber daya alam berupa tambang, sedangkan dalam hal ini Provinsi Bali tidak memiliki potensi sumber daya alam namun memberikan sumbangan devisa yang cukup besar dari sektor pariwisata.
    
Ketiga, usulan terkait peraturan perundang-undangan yang mengatur pajak wisatawan mancanegara untuk menjaga lingkungan  dan kebudayaan Bali serta peningkatan kualitas pelayanan pariwisata. Keempat, usulan terkait mendorong rancangan undang-undang tentang perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
    
Koster menambahkan, ketiga hal tersebut telah dituangkan dalam Visi, Misi dan Program Pembangunan Bali Tahun 2018-2023 yaitu "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana.
     
Untuk itu, ia berharap usulan poin-poin prioritas ini dapat menjadi masukan bagi DPR RI untuk dibahas dalam Prolegnas nanti.
      
Sementara itu, Ketua Tim Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI Arif Wibowo menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kunjungannya tersebut merupakan bagian dari fungsi Baleg dalam menyerap aspirasi agar memperoleh masukan dari berbagai pemangku kepentingan terhadap penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2009.
     
Terkait dengan usulan dari Gubernur Bali, ia mengungkapkan bahwa beberapa dari usulan tersebut sebenarnya sudah dimasukkan dalam pembahasan RUU di DPR RI, salah satunya terkait masyarakat hukum adat, retribusi pajak daerah, RUU pertanahan serta lainnya. Sedangkan terkait revisi UU No 33 Tahun 2004, memang benar dalam substansinya tidak mengatur terkait pembagian hasil dari sektor pariwisata.
     
Namun, dengan kekhasan yang dimiliki Bali dalam sektor pariwisata dan merupakan pemasok yang cukup besar dalam devisa negara, maka pihaknya akan menjadikan hal tersebut pembahasan dalam prolegnas nanti.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018