Denpasar (Antaranews Bali) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, meringkus tersangka Abdul (38) yang memiliki dan mengedarkan narkotika jenis ganja kering mencapai 6 kilogram lebih.

"Kami mendapati enam kilogram ganja kering yang terbungkus dalam 34 paket ini saat melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka di Jalan Tegeh Sari, Kuta, Badung," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar, Kombes (Pol) Hadi Purnomo di Denpasar, Jumat.

Dengan pengungkapan pengedar 6 kilogram ganja pada 4 September 2018, lanjut Hadi, Polresta Denpasar telah menyelamatkan nyawa 3.172 orang di Pulau Dewata."Artinya. jika enam kilogram ganja ini beredar di Bali, dapat digunakan 3.172 orang dan ini dapat mengancam jiwa generasi muda kita," katanya.

Hadi mengatakan, tersangka mengaku sudah empat bulan bekerja sebagai pengedar narkoba dan baru pertama kali ditangkap petugas. "Kepada petugas tersangka mengaku barang satu kali mengedarkan ganja dan kami akan mendalami transaksi barang terlarang ini yang sebelumnya pernah dilakukan tersangka," ujarnya.

Penangkapan tersangka, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sering mengedarkan narkoba jenis shabu di Jalan Imam Bonjol, Denpasar.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan selama beberapa hari di lokasi tersebut dan pada 4 September 2018, Pukul 00.30 WITA petugas mendapat info bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkoba.

Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan yang selanjutnya dilakukan penggeledahan badan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, awalnya petugas menemukan delapan paket sabu-sabu dan satu linting ganja dari dalam saku jaketnya.
    
Bersama dengan tersangka, petugas menuju kos di Jalan Tegeh Sari, Kuta, Badung untuk melakukan penggeledahan. Pada saat dilakukan penggeledahan tersebut, petugas menemukan 34 paket ganja di dalam kulkas kamar kost tersangka.

Tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dan ganja tersebut dari temannya yang bernama Tengku yang tinggal di Aceh seminggu yang lalu. Menurut pengakuan tersangka, dirinya membeli sabu-sabu dan ganja tersebut dari Tengku seharga Rp30 juta untuk enam kilogram ganja itu dan delapan paket sabu-sabu dengan berat 2,89 gram.

Akhirnya, barang terlarang yang telah dibeli tersangka kepada Tengku itu dibawa ke Bali dengan menggunakan transportasi darat (Bus). "Kepada petugas, tersangka mengaku membeli narkoba untuk diedarkan kepada para pelanggannya yang ada di Denpasar.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ed)

Video oleh I Made Surya

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018