Denpasar (Antaranews Bali) - Senator asal Bali Gede Pasek Suardika terpilih secara aklamasi sebagai Ketua yang memimpin Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD) DPD RI, yang bertugas memantau dan mengevaluasi ranperda dan perda.
"Minggu lalu pemilihan, syukur 'astungkara' saya dipercaya menjadi ketua untuk merintis lembaga (PULD) ini. Ini kembali merupakan bentuk kepercayaan pada politisi DPD dari Bali," kata Pasek Suardika, di Denpasar, Minggu.
Pembentukan Panitia Urusan Legislasi Daerah itu sejalan dengan isi pasal 294 ayat 1 huruf j, UU No 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Dengan adanya revisi UU MD3 itu, DPD memiliki wewenang tambahan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah dan perda.
"Karena lembaga ini baru, memang agak berat, sehingga semua harus saya mulai dari awal, menerjemahkan spirit pasal itu seperti apa, demikian juga tatib harus disiapkan dalam masa sidang satu tahun ini agar semua clear. Untuk efektivitas maksimalnya tentu pada anggota DPD yang akan datang," ucapnya.
Pihaknya juga akan segera menyelesaikan Peraturan DPD karena berdasarkan UU MD3 itu, maka MPR, DPR, dan DPD tidak ada Peraturan Pemerintahnya, tetapi untuk DPD langsung dalam Peraturan DPD tentang tata cara bagaimana pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda. "Termasuk bagaimana mematrikulasi data-data permasalahan perda selama ini," ujarnya.
Pasek Suardika berharap apa yang akan disiapkan tersebut dapat bermanfaat ke depan untuk menciptakan hubungan yang lebih harmonis di bidang legislasi, khususnya legislasi nasional dengan legislasi daerah.
"Selama ini, ribuan perda masih bertabrakan dengan peraturan di atasnya. Ini harus betul-betul ada yang mengawasi, ada yang menata dan ada yang memandu supaya ke depan tidak begitu lagi. Ini akan kami tata dengan baik mekanisme sistem kerjanya sehingga bisa bersinergi," katanya.
Meskipun DPD memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi, tetapi dia mengingatkan kesannya jangan lantas "mengawasi". Pihaknya berjanji akan membangun "soft" komunikasi agar terjadi hubungan yang harmonis antara pembuat peraturan di daerah dan di pusat.
"Bagi masyarakat yang merasa kepentingan dan aspirasinya belum masuk di rancangan perda, bisa juga mengadukan ke kami. Kami akan memfasilitasi dalam bentuk dialog, rapat-rapat dan sebagainya," ucapnya yang juga politisi Partai Hanura itu.
Selain itu, Pasek Suardika menambahkan, agar senator dari Bali ke depannya bisa maksimal, dia berencana akan mengundang para calon anggota DPD yang maju pada Pemilu 2019 untuk bisa memberikan gambaran yang jelas bagaimana peran dan kewenangan DPD yang sudah sudah berjalan selama ini, sehingga siapapun yang lolos nantinya akan ada panduan lebih awal.
"Jangan sampai, baru di sana (DPD-red) baru mengerti. Tetapi harus sudah mengerti lebih awal, sehingga bisa 'leading', syukur bisa mengambil posisi strategis pimpinan dan alat kelengkapan DPD," ujarnya.
Untuk di DPD RI, Gede Pasek Suardika sebelumnya juga sudah dipercaya sebagai Ketua Panitia Perancang Undang-Undang dan Ketua Badan Kehormatan.
"Bagi saya, ini menjadi tantangan, sekaligus penghargaan yang kesekian kalinya kepada saya di DPD. Sekaligus sejarah juga karena lembaga ini baru ada dan kami disuruh menata semua menuju wajah DPD ke depan yang lebih baik," katanya. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Minggu lalu pemilihan, syukur 'astungkara' saya dipercaya menjadi ketua untuk merintis lembaga (PULD) ini. Ini kembali merupakan bentuk kepercayaan pada politisi DPD dari Bali," kata Pasek Suardika, di Denpasar, Minggu.
Pembentukan Panitia Urusan Legislasi Daerah itu sejalan dengan isi pasal 294 ayat 1 huruf j, UU No 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Dengan adanya revisi UU MD3 itu, DPD memiliki wewenang tambahan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah dan perda.
"Karena lembaga ini baru, memang agak berat, sehingga semua harus saya mulai dari awal, menerjemahkan spirit pasal itu seperti apa, demikian juga tatib harus disiapkan dalam masa sidang satu tahun ini agar semua clear. Untuk efektivitas maksimalnya tentu pada anggota DPD yang akan datang," ucapnya.
Pihaknya juga akan segera menyelesaikan Peraturan DPD karena berdasarkan UU MD3 itu, maka MPR, DPR, dan DPD tidak ada Peraturan Pemerintahnya, tetapi untuk DPD langsung dalam Peraturan DPD tentang tata cara bagaimana pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda. "Termasuk bagaimana mematrikulasi data-data permasalahan perda selama ini," ujarnya.
Pasek Suardika berharap apa yang akan disiapkan tersebut dapat bermanfaat ke depan untuk menciptakan hubungan yang lebih harmonis di bidang legislasi, khususnya legislasi nasional dengan legislasi daerah.
"Selama ini, ribuan perda masih bertabrakan dengan peraturan di atasnya. Ini harus betul-betul ada yang mengawasi, ada yang menata dan ada yang memandu supaya ke depan tidak begitu lagi. Ini akan kami tata dengan baik mekanisme sistem kerjanya sehingga bisa bersinergi," katanya.
Meskipun DPD memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi, tetapi dia mengingatkan kesannya jangan lantas "mengawasi". Pihaknya berjanji akan membangun "soft" komunikasi agar terjadi hubungan yang harmonis antara pembuat peraturan di daerah dan di pusat.
"Bagi masyarakat yang merasa kepentingan dan aspirasinya belum masuk di rancangan perda, bisa juga mengadukan ke kami. Kami akan memfasilitasi dalam bentuk dialog, rapat-rapat dan sebagainya," ucapnya yang juga politisi Partai Hanura itu.
Selain itu, Pasek Suardika menambahkan, agar senator dari Bali ke depannya bisa maksimal, dia berencana akan mengundang para calon anggota DPD yang maju pada Pemilu 2019 untuk bisa memberikan gambaran yang jelas bagaimana peran dan kewenangan DPD yang sudah sudah berjalan selama ini, sehingga siapapun yang lolos nantinya akan ada panduan lebih awal.
"Jangan sampai, baru di sana (DPD-red) baru mengerti. Tetapi harus sudah mengerti lebih awal, sehingga bisa 'leading', syukur bisa mengambil posisi strategis pimpinan dan alat kelengkapan DPD," ujarnya.
Untuk di DPD RI, Gede Pasek Suardika sebelumnya juga sudah dipercaya sebagai Ketua Panitia Perancang Undang-Undang dan Ketua Badan Kehormatan.
"Bagi saya, ini menjadi tantangan, sekaligus penghargaan yang kesekian kalinya kepada saya di DPD. Sekaligus sejarah juga karena lembaga ini baru ada dan kami disuruh menata semua menuju wajah DPD ke depan yang lebih baik," katanya. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018