Denpasar (Antaranews Bali) - Real Estat Indonesia (REI) Bali mendorong perbankan untuk mengimplementasikan kebijakan Bank Indonesia terkait pelonggaran rasio pembiayaan atau "loan to value" yang diharapkan memudahkan calon debitur mengakses kredit pemilikan rumah.
"Aturan LTV sudah diterapkan bahkan kami selaku pengembang sudah menggunakan itu sebagai promosi dalam pemasaran perumahan, tetapi di lapangan belum ada bank secara resmi memanfaatkan itu," kata Ketua DPD REI Bali Pande Agus Permana Widura di Denpasar, Selasa.
Pande belum mengetahui pasti penyebab belum diterapkannya kebijakan tersebut oleh kalangan perbankan.
Namun pihaknya memprediksi kebijakan itu belum optimal dilakukan oleh perbankan karena dapat memberatkan debitur dalam membayar cicilan terutama masyarakat berpenghasilan rendah.
Pande mengharapkan perbankan memberikan suku bunga cicilan yang lebih rendah dalam jangka waktu tertentu salah satunya melalui promo menarik sehingga mendongkrak kinerja sektor properti.
Pemberian promo itu, lanjut dia, dapat dilangsungkan pada periode penawaran khusus seperti ketika melaksanakan pameran untuk menyasar masyarakat tertentu yang masih membutuhkan rumah.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Causa Iman Karana sebelumnya mengatakan bank sentral mengeluarkan kebijakan melonggarkan rasio pembiayaan (LTV) yang berlaku 1 Agustus 2018 untuk kredit kepemilikan rumah.
Dengan begitu, kata dia, BI tidak lagi mengatur ketentuan uang muka pembelian rumah pertama tetapi diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing bank.
Kebijakan itu diharapkan dapat menjaga momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.
Apalagi sektor properti menimbulkan efek ganda yang besar di antaranya tenaga kerja dan mendorong konsumsi khususnya kebutuhan konstruksi.
Dengan pelonggaran tersebut, perbankan bisa saja memberikan pembiayaan penuh hingga 100 persen kepada calon debitur.
Pembiayaan penuh itu bisa diberikan setelah mempertimbangkan analisis faktor risiko calon debitur.
Artinya debitur bisa membeli rumah dengan fasilitas KPR tanpa uang muka asal sudah melalui penilaian bank terkait manajemen risiko debitur. (WDY).
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Aturan LTV sudah diterapkan bahkan kami selaku pengembang sudah menggunakan itu sebagai promosi dalam pemasaran perumahan, tetapi di lapangan belum ada bank secara resmi memanfaatkan itu," kata Ketua DPD REI Bali Pande Agus Permana Widura di Denpasar, Selasa.
Pande belum mengetahui pasti penyebab belum diterapkannya kebijakan tersebut oleh kalangan perbankan.
Namun pihaknya memprediksi kebijakan itu belum optimal dilakukan oleh perbankan karena dapat memberatkan debitur dalam membayar cicilan terutama masyarakat berpenghasilan rendah.
Pande mengharapkan perbankan memberikan suku bunga cicilan yang lebih rendah dalam jangka waktu tertentu salah satunya melalui promo menarik sehingga mendongkrak kinerja sektor properti.
Pemberian promo itu, lanjut dia, dapat dilangsungkan pada periode penawaran khusus seperti ketika melaksanakan pameran untuk menyasar masyarakat tertentu yang masih membutuhkan rumah.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Causa Iman Karana sebelumnya mengatakan bank sentral mengeluarkan kebijakan melonggarkan rasio pembiayaan (LTV) yang berlaku 1 Agustus 2018 untuk kredit kepemilikan rumah.
Dengan begitu, kata dia, BI tidak lagi mengatur ketentuan uang muka pembelian rumah pertama tetapi diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing bank.
Kebijakan itu diharapkan dapat menjaga momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.
Apalagi sektor properti menimbulkan efek ganda yang besar di antaranya tenaga kerja dan mendorong konsumsi khususnya kebutuhan konstruksi.
Dengan pelonggaran tersebut, perbankan bisa saja memberikan pembiayaan penuh hingga 100 persen kepada calon debitur.
Pembiayaan penuh itu bisa diberikan setelah mempertimbangkan analisis faktor risiko calon debitur.
Artinya debitur bisa membeli rumah dengan fasilitas KPR tanpa uang muka asal sudah melalui penilaian bank terkait manajemen risiko debitur. (WDY).
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018