Jakarta (Antara Bali) - Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik mempersilahkan aparat hukum maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menggeledah fasilitas pariwisata maupun tempat hiburan yang dicurigai terdapat narkotika.

"Saya persilahkan seluruh fasilitas kebudayaan dan pariwisata yang dicurigai ada narkotika digeledah," kata Jero Wacik di Jakarta, Senin.

Menbudpar dan BNN menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pencegahan dan pemberantasan pernyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di gedung BNN, Jakarta Timur.

Jero Wacik juga mempersilahkan aparat hukum untuk menangkap jika ada hotel-hotel dicurigai menjalani transaksi narkotika.

Dikatakannya, pada 2010 jumlah wisatawan asing yang masuk ke Indonesia sebanyak tujuh juta orang dan tahun ini ditargetkan mencapai 7,7 juta wisatawan.

Dia menambahkan, dari orang-orang yang masuk ke Indonesia tersebut, kemungkinan ada yang berpura-pura menjadi wisatawan tapi membawa narkotika. Untuk itu, bandar udara sebagai pintu masuk utama harus dijaga dan yang menjadi kurir narkotika tersebut harus ditangkap.

Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) BNN, Gories Mere pada kesempatan itu mengatakan di bidang pariwisata akan dicari rencana strategis agar pelaksanaan penindakan P4GN di hotel-hotel maupun tempat wisata tidak mengganggu pariwisata.(*)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011