Pengacara PT PLTU Celukan Bawang, Hotman Paris Hutapea (tengah) melambaikan tangan bersama pengacara penggugat, Wayan Gendo Suardana (kiri) seusai sidang putusan gugatan warga atas PLTU Celukanbawang di PTUN Denpasar, Kamis (16/8). Hakim memutuskan menolak gugatan warga atas SK Gubernur Bali Nomor 660.3/3985/IV-A/DISPMPT tentang izin lingkungan PLTU Batubara Celukan Bawang, Kabupaten Buleleng, dan mewajibkan penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp354.500. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/wdy/2018.

Pewarta: Wira Suryantala

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018