Denpasar (Antaranews Bali) - Kepolisian Resor Kota Denpasar, Polda Bali, menahan pasangan suami istri melakukan penipuan dan penggelapan puluhan mobil dengan modus menggunakan identitas palsu untuk melakukan pengalihan kredit kendaraan kepada sejumlah korbannya di Pulau Dewata.
"Kedua pelaku penggelapan mobil roda empat ini adalah Hafid (41) dan Anita Yulistia (37) yang beberapa kali melakukan aksi penggelapan di sejumlah wilayah Polresta Denpasar," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Wayan Arta Aryawan di Denpasar, Minggu.
Ia mengatakan, kedua pelaku saat ini masih ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terkait apakah ada keterlibatan orang lain dalam sindikat penipuan dan penggelapan mobil yang dilakukannya tersebut.
Pengungkapan aksi keduanya ini bermula, dari pengaduan korban I Gede Arya Merandika kepada tim Resmob Polresta, karena kedua pelaku melakukan over kredit mobil Xenia dengan Nomor Polisi DK-986-LS kepada korban seharga Rp26 juta.
Setelah selesai membuat surat perjanjian dengan menggunakan KTP diduga palsu dengan nama M. Dhopir (nama palsu) sedangkan identitas istri Nisa (nama Palsu), selanjutnya kedua pasutri ini membawa mobil korban.
Selama dua bulan, pelaku tidak melakukan pembayaran kredit dan korban curiga dan mengecek ke rumah kontrakan pelaku dan tidak ditemukan kedua pasangan suami istri ini dan unit mobil Xenia tersebut.
"Korban curiga dengan tidak adanya pelaku dan mobil tersebut, sehingga korban melaporkan kepada Polresta Denpasar," ujarnya.
Menerima laporan itu, tim Resmob Polresta Denpasar pada 8 Agustus 2018, Pukul 15.00 Wita melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di daerah Renon Denpasar.
"Kepada petugas pelaku mengakui telah melakukan over kredit mobil Xenia milik korban dan mobil tersebut sudah digadaikan di Bondowoso, Jawa Timur dengan harga Rp32 juta," ujarnya.
Kedua tersangka, juga mengaku juga melakukan aksi penipuan sebanyak enam kali dengan modus yang sama pada Juli 2018 yakni melakukan over kredit mobil Suzuki Ertiga milik Simon dengan uang muka Rp30 juta yang melakukan transaksi di MCD Jalan Keboiwa Denpasar.
Menipu korban Pande yang memiliki mobil Daihatsu Ayla dengan uang muka Rp26 juta, mobil Suzuki Karimun Wagon R milik Eky yang diover kredit dengan uang muka Rp20 juta, mobil Honda Mobilio milik Edy dengan uang muka Rp35 juta.
Pelaku melakukan transaksi dengan para korbannya di KFC Jalan Gatotsubroto Barat.
Aksi serupa juga dilakukan kepada mobil Toyota Calya milik Gery untuk dilakukan over kredit oleh tersangka saat bertransaksi di Indomart Sunset Road Kuta Badung dengan uang muka Rp22 juta dan mobil Daihatsu Grandmax Pic Up milik Made yang dilakukan over kredit tersangka dengan uang muka Rp20 juta.
Mobil-mobil yang berhasil diambil kedua tersangka dari para korbannya ini dengan modus sama, lantas digadaikan di daerah Jawa Timur dan uang cicilan kredit yang dijanjikan kedua pelaku kepada korbannya tidak pernah dibayarkan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Kedua pelaku penggelapan mobil roda empat ini adalah Hafid (41) dan Anita Yulistia (37) yang beberapa kali melakukan aksi penggelapan di sejumlah wilayah Polresta Denpasar," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Wayan Arta Aryawan di Denpasar, Minggu.
Ia mengatakan, kedua pelaku saat ini masih ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terkait apakah ada keterlibatan orang lain dalam sindikat penipuan dan penggelapan mobil yang dilakukannya tersebut.
Pengungkapan aksi keduanya ini bermula, dari pengaduan korban I Gede Arya Merandika kepada tim Resmob Polresta, karena kedua pelaku melakukan over kredit mobil Xenia dengan Nomor Polisi DK-986-LS kepada korban seharga Rp26 juta.
Setelah selesai membuat surat perjanjian dengan menggunakan KTP diduga palsu dengan nama M. Dhopir (nama palsu) sedangkan identitas istri Nisa (nama Palsu), selanjutnya kedua pasutri ini membawa mobil korban.
Selama dua bulan, pelaku tidak melakukan pembayaran kredit dan korban curiga dan mengecek ke rumah kontrakan pelaku dan tidak ditemukan kedua pasangan suami istri ini dan unit mobil Xenia tersebut.
"Korban curiga dengan tidak adanya pelaku dan mobil tersebut, sehingga korban melaporkan kepada Polresta Denpasar," ujarnya.
Menerima laporan itu, tim Resmob Polresta Denpasar pada 8 Agustus 2018, Pukul 15.00 Wita melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di daerah Renon Denpasar.
"Kepada petugas pelaku mengakui telah melakukan over kredit mobil Xenia milik korban dan mobil tersebut sudah digadaikan di Bondowoso, Jawa Timur dengan harga Rp32 juta," ujarnya.
Kedua tersangka, juga mengaku juga melakukan aksi penipuan sebanyak enam kali dengan modus yang sama pada Juli 2018 yakni melakukan over kredit mobil Suzuki Ertiga milik Simon dengan uang muka Rp30 juta yang melakukan transaksi di MCD Jalan Keboiwa Denpasar.
Menipu korban Pande yang memiliki mobil Daihatsu Ayla dengan uang muka Rp26 juta, mobil Suzuki Karimun Wagon R milik Eky yang diover kredit dengan uang muka Rp20 juta, mobil Honda Mobilio milik Edy dengan uang muka Rp35 juta.
Pelaku melakukan transaksi dengan para korbannya di KFC Jalan Gatotsubroto Barat.
Aksi serupa juga dilakukan kepada mobil Toyota Calya milik Gery untuk dilakukan over kredit oleh tersangka saat bertransaksi di Indomart Sunset Road Kuta Badung dengan uang muka Rp22 juta dan mobil Daihatsu Grandmax Pic Up milik Made yang dilakukan over kredit tersangka dengan uang muka Rp20 juta.
Mobil-mobil yang berhasil diambil kedua tersangka dari para korbannya ini dengan modus sama, lantas digadaikan di daerah Jawa Timur dan uang cicilan kredit yang dijanjikan kedua pelaku kepada korbannya tidak pernah dibayarkan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018