Jakarta (Antaranews Bali) - Pemerintah menaikkan dana kehormatan dan tunjangan veteran sejak Januari 2018 menurut peraturan pemerintah baru mengenai veteran.

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia itu, menurut siaran laman resmi Sekretariat Kabinet pada Rabu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Juli.

Peratuan pemerintah yang baru mencakup perubahan pada Pasal 17 mengenai dana kehormatan kepada veteran pejuang kemerdekaan Republik Indonesia, veteran pembela kemerdekaan Republik Indonesia, dan janda, duda, atau yatim piatu dari veteran anumerta pejuang kemerdekaan Republik Indonesia dan veteran anumerta pembela kemerdekaan Republik Indonesia dari Rp750.000 dalam PP Nomor 67/2014 menjadi Rp938.000.

Melalui peraturan yang baru, pemerintah juga menaikkan tunjangan veteran bagi veteran pejuang kemerdekaan Republik Indonesia Golongan A menjadi Rp.2.000.000 dari Rp1.600.000 menurut PP No. 32 tahun 2016; Golongan B menjadi Rp1.938.000 (sebelumnya Rp1.550.000); Golongan C menjadi Rp.875.000 (sebelumnya Rp1.500.000); Golongan D menjadi Rp1.813.000 (sebelumnya Rp1.450.000); dan Golongan E menjadi Rp1.750.000 (sebelumnya Rp1.400.000).

Adapun Tunjangan Veteran bagi Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia naik dari 1.400.000 (PP Nomor 32/2016) menjadi Rp1.750.000.

Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari veteran pejuang kemerdekaan Republik Indonesia juga naik untuk Golongan A menjadi Rp1.813.000 (sebelumnya Rp1.450.000); Golongan B menjadi Rp1.750.000 (sebelumnya Rp1.400.000); Golongan C menjadi Rp1.625.000 (sebelumnya Rp1.300.000); Golongan D menjadi Rp1.563.000 (sebelumnya Rp1.250.000); dan Golongan E menjadi Rp1.500.000 (sebelumnya Rp1.200.000).

Sementara tunjangan veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari veteran pembela kemerdekaan Republik Indonesia naik dari Rp1.200.000 menjadi Rp1.500.000; dan tunjangan bagi janda, duda, atau yatim piatu dari veteran anumerta pembela kemerdekaan Republik Indonesia naik dari Rp1.450.000 menjadi Rp1.813.000.

"Ketentuan mengenai pemberian besaran Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018," demikian menurut Pasal 35A peraturan pemerintah yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 Juli. (WDY)

Pewarta: Agus Salim

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018