Denpasar (Antaranews Bali) - Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama segera melakukan pemanggilan terhadap manajemen Hotel Marriott W Bali di Seminyak, Kabupaten Badung, terkait pengaduan yang disampaikan oleh Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Aspirasi yang disampaikan oleh FSPM terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua karyawan hotel tersebut, yakni I Wayan Agus Sarwatama dan I Made Hendra Pratama. Untuk itu kami segera memanggil pihak manajemen hotel, dinas tenaga kerja dan instansi terkait," kata Adi Wiryatama dihadapan FSPM yang mendatangi gedung DPRD Bali, di Denpasar, Selasa.

Ia mengatakan aspirasi dari FSPM tersebut pihaknya akan terlebih dahulu membahas permasalahan tersebut dengan anggota Dewan, setelah itu akan melakukan pemanggilan terhadap manajemen hotel, dinas tenaga kerja, termasuk pengurus FSPM guna melakukan dialog mengenai alasan adanya PHK yang dianggap bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.

"Penyampaian aspirasi ini kami tampung. Juga kami pelajari lebih dahulu. Dalam perjanjian kerja kami harapkan kepada para karyawan sebelum melakukan penandatanganan terlebih dahulu membaca dengan seksama isi dari perjanjian kontrak tersebut. Jangan buru-buru melakukan penandatanganan sebelum isi dari perjanjian itu dipahami kedua belah pihak," ucap politikus asal Kabupaten Tabanan ini.

Adi Wiryatama mengatakan dalam sebuah perjanjian kerja seharusnya tidak ada yang dirugikan. Seharusnya harus sejalan dengan manajemen. Mengapa saya menyarankan membaca surat perjanjian kontrak kerja tersebut? Hal itu agar tidak ada yang dirugikan dikemudian hari. Seperti sekarang ini.

"Seperti sekarang ini, jelas karyawan yang di PHK merasa dirugikan. Karena bisa saja dalam perjanjian tersebut tidak ada kontrak terikat jika dalam perjanjian tersebut telah berakhir. Hal inilah yang saya harapkan kepada karyawan untuk membaca secara cermat isi dari perjanjian kontrak itu," ucap mantan Bupati Tabanan dua periode itu.

Menurut Adi Wiryatama, bisa saja manajemen hotel itu melakukan efisiensi karyawan, sehingga sejumlah karyawan dipaksa melakukan PHK, dengan alasan perjanjian kontrak telah berakhir. 

"Sekali lagi saya mengingkatkan semua karyawan yang akan dikontrak oleh manajemen untuk membaca secara teliti isi dari perjanjian itu, sehingga dikemudian hari tidak ada karyawan yang merasa dirugikan," ujarnya.

Koordinator FSPM Dewa Rai Budi menuntut pihak manajemen Hotel Marriot W Bali untuk kembali mempekerjakan dua rekannya yang akan di PHK itu, yakni  I Wayan Agus Sarwatama dan I Made Hendra Pratama.

"Kami menganggap keputusan dari pihak manajemen hotel tersebut tidak adil. Karena kedua rekan kami sebelumnya membentuk Federasi Serikat Pekerja di hotel kami. Namun keberadaan organisasi FSP tersebut dianggap akan mengancam keberadaan manajemen, sehingga dua penggagas organisasi di lingkungan hotel dilakukan PHK. Hal ini kami tidak terima, sebab dalam UU Ketenagakerjaan, untuk membuat organisasi atau berserikat adalah sah," ucapnya.

Terkait dua rekannya di PHK, FSPM menuntut agar pihak hotel kembali mempekerjakan. Karena sebelumnya sudah melakukan negosiasi dengan manajemen hotel dan mendatangi Dinas Tenaga Kerja Bali, namun hasilnya gagal. "Karena itulah kami datang menghadap anggota Dewan untuk dapat difasilitasi, dan dua rekan kami bisa bekerja lagi di hotel tersebut. Karena dua rekan kami butuh pekerjaan untuk menghidupi keluarganya yang masih punya bayi," ujarnya.(ed)

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018