Denpasar (Antaranews Bali) - Kepolisian Resor Kota Denpasar, Provinsi Bali, menetapkan Daftriana Wulandari (20) sebagai tersangka kasus pembunuhan bayi kembar yang ditemukan tewas mengenaskan terbungkus kantung plastik di dekat rumah kos Jalan Ratna, Gang Werdakura, Denpasar.

"Tersangka mengaku telah membunuh bayi yang baru dilahirkannya di kamar mandi, karena malu telah berhubungan dengan seseorang pria hingga hamil di luar nikah dan tidak ingin kehamilannya diketahui orang lain," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Hadi Purnomo di Denpasar, Jumat.

Ia menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas tersangka diketahui hamil saat masih berpacaran dengan Jeje dan saat tersangka hamil, mantan kekasihnya itu tidak mau bertanggungjawab atas perbuatannya, dimana saat itu tersangka telah hamil tiga bulan.

"Tersangka kemudian berpacaran dengan Venan yang seorang mahasiswa semester tiga di Universitas Swasta di Denpasar, sempat mencurigai tersangka hamil saat mereka berpacaran pada Mei 2018. Namun, tersangka tidak mengakui bahwa sedang hamil kepada kekasihnya.

Ia mengatakan, pengakuan tersangka kepada petugas, saat melahirkan bayi kembarnya terjadi di dalam kamar mandi tanpa sepengetahuan Venan (kekasihnya) yang saat itu sedang tertidur lelap di kosnya.

"Saat melahirkan dikamar mandi, tersangka sempat mencekik dan membunuh buah hatinya dengan menggunakan senjata tajam atau pisau dan memasukkan jenazah bayi yang baru dilahirkannya ke dalam kantor kresek dan ember hitam," katanya.

Ia menerangkan, keesokan harinya saat kekasihnya terbangun dari istirahat sudah melihat kamar mandi kamar kosnya banyak berisi darah dan tersangka mengaku lagi datang bulan dan meminta kekasihnya pergi membelikan pembalut.

Saat kekasihnya keluar rumah, tersangka lantas mengambil orok yang kondisi meninggal dunia dan disembunyikan didekat kamar kosnya. Selanjutnya, tersangka berpamitan dengan kekasihnya untuk pergi ke rumah kerabatnya di Jalan Baruna, Taman Gria, Jimbaran, Kabupaten Badung.

"Pengakuan tersangkan, karena kekasihnya Venan mendapat libur sekolah maka pada 14 Juli 2018, Venan pergi kekampung halamannya di NTT. Dalam perjalanan berpacaran selama satu bulan itu, tersangka dan Venan juga sempat melakukan hubungan layaknya suami istri di kos Venan," ujarnya.

Kepada petugas, tersangka mengatakan bahwa kekasihnya tidak mengetahui bahwa dirinya telah membunuh bayi kembar yang dilahirkannya itu. Namun, anggota Polresta Denpasar sudah menangkap kekasih tersangka (Venan) di NTT, untuk dimintai keterangannya terkait hubungan kedua pasangan sejoli itu.

"Untuk kekasih tersangka, Venan masih kami dalami dulu sejauh mana keterlibatannya. Nanti, kalau ada keterlibatan dalam kasus ini pasti kami akan tetapkan sebagai tesangka dan saat ini dia masih sebagai saksi. Kepada petugas, tersangka mengaku menyesal atas perbuatannya," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk mengetahui bagaimana kondisi kejiwaan tersangka saat ini, polisi akan melakukan pemeriksaan psikiatri terhadap tersangka, mengingat saat ini kondisinya masih labil.

"Tersangka kami kenakan Pasal 341 KUHP dan Pasal 78C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," katanya. (ed)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018