Denpasar (Antara) - Seorang warga asal Srilanka bernama Selvarasa Krishna Pillai (53) dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena melakukan tindak pidana keimigrasian dengan sengaja menggunakan paspor atau dokumen perjalanan palsu ke luar negeri.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ketut Tirta di PN Denpasar, Selasa, JPU Dwipa Umbara menilai perbuatan terdakwa dengan sengaja menggunakan dokumen palsu tetapi diketahui atau patut diduga dokumen perjalanannya palsu atau dipalsukan.

"Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, sehingga dituntut satu tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan," kata JPU.

Mendengar tuntutann jaksa itu, terdakwa didampingi penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan pada pekan depan.

Perbuatan pemalsuan paspor itu terdakwa dilakukan pada 6 Maret 2018, saat dirinya masih berada di Srilanka dan meminta bantuan kepada rekannya Selvarasa untuk membuat paspor Malaysia agar bisa berlibur ke Selandia Baru.

Terdakwa membuat paspor palsu itu, karena mendapat informasi dari temannya Seelan bahwa jika terdakwa ingin pergi ke Selandia Baru dengan paspor berkewarganegaraan Srilanka, maka akan ditolak pihak imigrasi setempat.

Oleh karenanya, pihaknya meminta rekannya Seelan untuk membuatkan terdakwa paspor warga Malaysia dengan imbalan uang 5 juta lakhs rupee kepada Seelan untuk mengurus berkas paspor itu.

Setelah paspor itu jadi, terdakwa sempat singgah di Malyasia dan menuju ke Pulau Bali, namun belum ada masalah terkait paspor yang dimilikinya.

Namun, masalah terjadi saat petugas imigrasi di Terminal Ngurah Rai, pada 16 Maret 2018, mencurigai paspor yang dimiliki terdakwa palsu saat hendak berangkat dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali menuju Guangzhou China dengan memesan tiket pesawat China Southem Airlines CZ626 dimana saat itu terdakwa menggunakan paspor Malaysia nomor A37458958.

Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengakui memalsukan paspor karena ingin berobat ke Selandia Baru, namun sebelum berangkat ke negara itu terdakwa sempat berlibur di Bali selama satu minggu. (ed)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018