Denpasar (Antaranews Bali) - Kepolisian Resor Kota Denpasar, Provinsi Bali, menahan seorang pria bernama Nandi (57), karena menanam 22 batang pohon ganja di rumahnya yang beralamat di Jalan Tiying Tutul, Kuta Utara, Badung.

"Tersangka kami tahan karena menanam pohon ganja ini di dalam pot dan diletakkan di teras vila pelaku," kata Kapolresta Denpasar Kombes Polisi Hadi Purnomo didampingi Kasatresnarkoba Kompol Aris Purwanto di Denpasar, Selasa.

Ia menuturkan, tersangka awalnya membeli biji ganja di Kuta sekitar setahun lalu dari seseorang yang tidak dikenal. Kemudian ditanam di tempat tinggalnya dan sudah berumur empat bulan.

"Hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian, ganja yang ditanam tersangka tersebut akan digunakannya sendiri yang dicampur tembakau rokok," ujar mantan Kapolres Gianyar ini.

Penangkapan tersangka bermula saat petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang tinggal di Seputaran Desa Canggu, Kuta Utara, sering mengkonsumsi narkoba

Petugas yang melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan rumah milik tersangka pada Sabtu (7/7) Pukul 17.00 Wita dan mendapati sepuluh batang pohon ganja yang ditanam di dalam pot besar dan 12 batang pohon ganja yang ditanam dalam pot kecil.

"Tidak hanya itu, petugas juga mendapati daun, batang dan biji ganja kering yang disimpan di dalam toples. Tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," katanya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanti menambahkan, usia ganja yang sudah tumbuh ditanam tersangka itu kira-kira lima bulan, daun ganja tersebut akan kering sendiri. Selain itu sudah keluar bijinya.(WDY)

Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018