Singaraja (Antaranews Bali) - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfosandi) Buleleng melakukan koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Bali terkait siaran TV yang tak bisa ditangkap di Buleleng dengan menggunakan antena biasa.

"Warga kerap minta solusi kepada kami bagaimana caranya warga bisa menangkap siaran TV melalui antena biasa seperti yang bisa dilakukan warga di Bali selatan, apalagi pada musim Piala Dunia saat ini banyak warga mengeluh tak bisa menangkap siaran TV," kata Kepala Diskominfosandi Buleleng, Ketut Suweca, di Singaraja, Buleleng, Minggu,

Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan upaya agar warga Buleleng bisa mendapatkan siaran TV nasional dan TV lokal dengan mudah. Selama ini, warga Buleleng hanya bisa menangkap siaran TV dengan menggunakan parabola atau secara berlangganan dengan tambahan biaya.

"Selasa (3/7) lalu, kami sudah datang ke kantor KPI Bali untuk menanyakan bagaimana cara mengatasi blankspot di Buleleng. Kepada komisioner KPI I Gusti Ngurah Murthana dan Ni Putu Mirayanthi Utami, kami sampaikan apa adanya bahwa warga Buleleng tak bisa menikmati siara TV dengan mudah sebagimana warga di Denpasar, Tabanan, Badung dan sekitarnya," katanya.

Bahkan, katanya, siaran TVRI Bali pun tak bisa ditangkap di Buleleng. "Dari KPI, kami mendapat saran untuk bersurat atau berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo di Jakarta dan Gubernur Bali. Selama ini, untuk wilayah siaran di Bali, stasiun TV membangun tower (menara telekomunikasi) pemancar di wilayah Ungasan dan memang terhalang bukit, sehingga siarannya tak sampai di wilayah Buleleng," katanya.

Belakangan, katanya, sejumlah stasiun TV melakukan siaran lokal di Buleleng dengan membangun atau menyewa menara telekomunikasi di wilayah Buleleng, namun jumlahnya memang belum banyak. "Stasiun TV nasional bisa saja membangun satu tower relay di wilayah puncak atau bukit, seperti di Desa Wanagiri dan digunakan bersama oleh semua stasiun TV. Membangun tower itu bisa dilakukan dengan relatif mudah, karena perizinannya ditangani pemerintah daerah," katanya.

Namun, untuk melakukan siaran relay, stasiun TV memerlukan perizinan relay yang kewenangannya ada di Kementerian Kominfo Pusat. "Untuk itulah, kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo pusat dan Gubernur Bali guna membicarakan masalah itu," kata Suweca. (ed)

Pewarta: Made Adnyana

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018