Denpasar (Antaranews Bali) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali meminta semua pasangan calon dan tim sukses agar menghindari praktik politik uang dalam masa tenang Pilkada 2018.

"Bawaslu mengingatkan kembali kepada peserta Pilkada Bali, Pilkada Klungkung, dan Pilkada Gianyar untuk tidak melakukan politik uang karena risiko atau sanksi yang akan diterima cukup berat," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia di Denpasar, Minggu.

Sanksi pertama bagi yang melakukan politik uang, kata dia, adalah sanksi pidana minimal 3 tahun dan maksimal 7 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 187A.

Selain itu, lanjut Rudia, pasangan calon yang melakukan politik uang juga membahayakan orang yang menerima uang, karena orang yang menerima uang juga diancam pidana minimal 3 tahun.

"Tidak hanya itu, sanksi bagi pasangan calon yang melakukan politik uang yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) untuk memengaruhi pilihan pemilih, bahkan dapat dikenai sanksi diskualifikasi sebagai peserta pilkada," ucapnya.

Guna mencegah terjadinya politik uang, Bawaslu Provinsi Bali telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengawas pemilu agar intensif melakukan patroli pengawasan hingga selesainya pemungutan dan penghitungan suara.

"Saya mengharapkan semua pihak untuk ikut terlibat dalam mengawasi dan memastikan tidak adanya praktik politik uang. Bila ada yang melakukan politik uang agar segera melaporkan ke panitia pengawas terdekat," kata Rudia yang juga mantan jurnalis itu.

Selain itu, Bawaslu Provinsi Bali pada hari Minggu (24/6) melaksanakan apel siaga serentak di seluruh Bali yang melibatkan Panwas Kabupaten/Kota, panwascam, PPL, dan pengawas TPS untuk menolak politisasi SARA dan politik uang.

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2018 diikuti dua pasangan calon, yakni pasangan Wayan Koster/Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster/Ace). Pasangan itu diusung oleh empat parpol peraih kursi di DPRD Bali, yakni PDI Perjuangan, Hanura, PAN, dan PKPI. Pasangan tersebut juga didukung PKB dan PPP.

Pasangan Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra/Ketut Sudikerta (Mantra/Kerta) diusung oleh empat partai peraih kursi di DPRD Provinsi Bali, yakni Golkar, Gerindra, Demokrat, dan NasDem. Mereka juga didukung oleh PKS, PBB, dan Perindo.(WDY)

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018