Badung, (Antaranews Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Bali, bersama Dinas Perhubungan, Kepolisian dan Dinas Catatan Sipil setempat menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) kepada pendatang tanpa identitas di Terminal Mengwi, Badung.

"Kegiatan ini kami lakukan untuk mengantisipasi penduduk pendatang tanpa dilengkapi identitas kependudukan yang akan masuk wilayah Bali," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Badung I.G.A.K Suryanegara, Kamis.

Suryanegara menjelaskan, tipiring tersebut merupakan salah satu upaya untuk memberi efek jera kepada para pendatang yang datang ke Bali tanpa dilengkapi identitas agar kesalahan yang dilakukan tidak diulang kembali.

"Selain itu, kegiatan ini kami lakukan juga sebagai ajang sosialisasi perda sehingga sidang tipiring ini bukan semata-mata mencari kesalahan dan bukan untuk menghukum masyarakat," katanya.

Suryanegara menambahkan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap penumpang bus yang tiba di Terminal Mengwi sejak terjadinya peningkatan arus balik yang membludak di Terminal Mengwi.

"Sejak hari Senin (18/6) hingga hari ini kami telah berhasil menjaring 94 penduduk pendatang tanpa identitas. Khusus untuk hari ini, kami menjaring 27 orang dan langsung disidangkan," ujar Suryanegara.

Sementara itu, kegiatan sidang tipiring tersebut dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, I Gusti Ngurah Partha Bargawa yang didampingi Panitera, I Ketut Adiun beserta Jaksa Eriek Sumyanti dan Wahyu Agastya.

Suryanegara mengatakan kegiatan razia dan penertiban administrasi kependudukan khususnya kepada penduduk pendatang akan terus dilakukan.

"Kami secara masif akan bersinergi dengan linmas di masing-masing desa dan kelurahan untuk melaksanakan penertiban administrasi kependudukan terutama," ujarnya.

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018