Denpasar (Antaranews Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Bali, melakukan penyegelan tujuh bangunan proyek vila di kawasan Sanur, Denpasar Selatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Jumat, mengatakan penertiban dalam bentuk penyegelan tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

"Sesuai dengan laporan Dinas Pekerjaam Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar yang bersangkutan telah mendapat surat peringatan (SP) hingga tiga kali. Namun, hingga penyegelan dilaksanakan surat tersebut belum mendapat tanggapan, dan yang bersangkutan belum mampu menunjukan izin yang disyaratkan," ujarnya.

Dewa Sayoga lebih lanjut mengatakan tindakan penyegelan terhadap bangunan yang melanggar aturan sudah dilakukan pada pekan lalu. Langkah tersebut dalam upaya menegakkan Perda Kota Denpasar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

"Sampai saat ini pemilik bangunan belum mengantongi izin sesuai dengan yang disyaratkan sehingga dilakukan penyegelan guna memberikan pemahaman tentang pentingnya aspek administrasi dalam menunjang kelancaran pembangunan di Kota Denpasar," ucapnya.

Dewa Sayoga mengatakan pihaknya melakukan hal itu sebagai institusi penegak perda.

"Kami di sini bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan memberikan edukasi dan pemahaman tentang aturan yang berlaku. Kami imbau bagi masyarakat yang hendak berinvestasi atau mendirikan bangunan agar melengkapi administrasi perizinan lebih dahulu guna memberikan rasa aman dan nyaman ke depannya," katanya. (ed)

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018