Sampit (Antaranews) - Satu lagi pengguna media sosial di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dilaporkan ke polisi karena diduga membuat ujaran kebencian yang dikhawatirkan memicu konflik di masyarakat.
"Saya menilai ini melecehkan kabupaten saya (Kotawaringin Timur) dan ini tanggung jawab moral sebagai putra Kotawaringin Timur untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Nurahman Ramadani di Sampit, Rabu (30/5).
Pemuda yang akrab disapa Dani ini datang ke Mapolres Kotawaringin Timur pada Rabu siang. Dia membuat laporan pengaduan terhadap akun media sosial dengan nama 'Pryianto Geger' yang dinilainya telah menulis kalimat yang mengandung ujaran kebencian dan melecehkan Kotawaringin Timur.
Dani menilai, kalimat yang dituliskan akun tersebut termasuk kategori ujaran kebencian dan melanggar aturan hukum seperti yang dimuat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia berharap polisi mengusut tuntas kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk yang berulang karena bisa berdampak buruk terhadap kondisi Kotawaringin Timur yang saat ini sangat kondusif.
Menurutnya, sangat wajar jika ada masyarakat menyampaikan kritik melalui media sosial. Namun jika itu menyinggung orang atau daerah lain maka pelaku harus bertanggung jawab.
Beberapa jam Dani memberikan keterangan kepada penyidik. Rabu malam, barulah pria yang menyandang gelar Magister Hukum lulusan Universitas Sebelas Maret itu meninggalkan Markas Polres Kotawaringin Timur.
Sementara itu, belum diketahui apakah akun media sosial "Facebook" itu akun asli atau bukan. Polisi masih mempelajari laporan pengaduan tersebut.
"Laporan pengaduannya sudah kami terima. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Wiwin Junianto Supriyadi saat dikonfirmasi.
Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak karena aparat keamanan dan pemerintah daerah cukup gencar mengajak masyarakat untuk cerdas dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Pengguna media sosial harus menghindari ujaran kebencian, provokasi dan kabar bohong atau 'hoax' karena bisa meresahkan masyarakat, bahkan rawan memicu konflik.
Laporan pengaduan ujaran kebencian ini merupakan yang kedua diarahkan kepada pengguna media sosial di Kotawaringin Timur dalam bulan ini. Sebelumnya, seorang pria dijadikan tersangka dan ditahan atas sangkaan menebar ujaran kebencian dengan menghina presiden melalui akun media sosial pribadinya. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Saya menilai ini melecehkan kabupaten saya (Kotawaringin Timur) dan ini tanggung jawab moral sebagai putra Kotawaringin Timur untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Nurahman Ramadani di Sampit, Rabu (30/5).
Pemuda yang akrab disapa Dani ini datang ke Mapolres Kotawaringin Timur pada Rabu siang. Dia membuat laporan pengaduan terhadap akun media sosial dengan nama 'Pryianto Geger' yang dinilainya telah menulis kalimat yang mengandung ujaran kebencian dan melecehkan Kotawaringin Timur.
Dani menilai, kalimat yang dituliskan akun tersebut termasuk kategori ujaran kebencian dan melanggar aturan hukum seperti yang dimuat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia berharap polisi mengusut tuntas kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk yang berulang karena bisa berdampak buruk terhadap kondisi Kotawaringin Timur yang saat ini sangat kondusif.
Menurutnya, sangat wajar jika ada masyarakat menyampaikan kritik melalui media sosial. Namun jika itu menyinggung orang atau daerah lain maka pelaku harus bertanggung jawab.
Beberapa jam Dani memberikan keterangan kepada penyidik. Rabu malam, barulah pria yang menyandang gelar Magister Hukum lulusan Universitas Sebelas Maret itu meninggalkan Markas Polres Kotawaringin Timur.
Sementara itu, belum diketahui apakah akun media sosial "Facebook" itu akun asli atau bukan. Polisi masih mempelajari laporan pengaduan tersebut.
"Laporan pengaduannya sudah kami terima. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Wiwin Junianto Supriyadi saat dikonfirmasi.
Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak karena aparat keamanan dan pemerintah daerah cukup gencar mengajak masyarakat untuk cerdas dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Pengguna media sosial harus menghindari ujaran kebencian, provokasi dan kabar bohong atau 'hoax' karena bisa meresahkan masyarakat, bahkan rawan memicu konflik.
Laporan pengaduan ujaran kebencian ini merupakan yang kedua diarahkan kepada pengguna media sosial di Kotawaringin Timur dalam bulan ini. Sebelumnya, seorang pria dijadikan tersangka dan ditahan atas sangkaan menebar ujaran kebencian dengan menghina presiden melalui akun media sosial pribadinya. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018