Denpasar (Antaranews Bali) - Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, berhasil menangkap pelaku perampokan bersenjata "airsoft gun" yang menyasar toko telepon seluler di Wilayah Denpasar.
"Tersangka Johan Renaldo Dennis (20), kami tangkap setelah mendapat informasi dari pegawai toko Ipark Store yang melaporkan aksi perampokan dua telepon seluler merek Iphone X di Jalan Teuku Umar Nomor 99 XL Denpasar," kata Wakapolresta Denpasar, AKBP I Nyoman Artana di Denpasar, Selasa.
Berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi-saksi, ciri-ciri pelaku, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pada 23 Mei 2018, Pukul 14.10 Wita, tersangka berhasil ditangkap di Jalan Kartini Denpasar, saat pelaku melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Dari hasil penggeledahan polisi menemukan Iphone X warna hitam yang dibawa tersangka selanjutnya melakukan interograsi dan tersangka mengakui telah melakukan mengambil dua buah Iphone X di Toko Ipark Store Jalan Teuku Umar Denpasar.
"Selanjutnya, petugas kepolisian juga mencari barang bukti lain yakni senjata airsoft gun, dua telepon seluler Iphone X dan sepeda motor yang digunakan tersangka melakukan aksi kejahatan yang ternyata senjata itu dipinjam dari kakaknya," ujarnya.
Motif tersangka melakukan aksi perampokan tersebut, karena menjanjikan memberikan hadiah telepon seluler kepada kekasihnya yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit. "Jadi tersangka merampok telepon seluler itu karena ingin memberikan hadiah kepada pacarnya yang sakit," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang diancam hukuman paling lama sembilan tahun.
Tersangka melakukan aksi perampokan dengan menggunakan senjata airsoft gun dilakukan di Toko Ipark Store Jl. Teuku Umar, pada 17 Mei 2018, Pukul 21.00 Wita dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam strip hijau dengan nomor polisi DK-6470-ED.
Pelaku masuk ke dalam toko menggunakan helm dan masker, sesampai di dalam toko pelaku menanyakan kepada karyawati toko yang sedang bertugas seorang diri tentang Iphone X dan dijawab oleh karyawati toko "Iphone X" ada.
Selanjutnya Pelaku langsung mengeluarkan sebuah senjata air soft gun warna hitam dari saku kiri belakang celana yang dipakai pelaku dan senjata tersebut diarahkan kepada karyawati toko. Pelaku tembakan kearah kanan karyawati toko yang tidak mengenai karyawati setempat dan dengan cepat menyerahkan Iphone X kepada tersangka.
Dengan kejadian tersebut Karyawati toko ketakutan dan menyerahkan satu buah Iphone X lengkap dengan dusnya yang dimaksukkan ke dalam tas plastik. Selanjutnya pelaku mengambil tas plastik warna hitam yang berisikan sebuah Iphone X dan senjata diselipkan pelaku di kantong celana bagian depan.
Selanjutnya pelaku keluar toko dan kembali berpapasan dengan karyawan toko yang hendak masuk ke dalam toko, kemudian pelaku kembali masuk kedalam toko dan langsung mengeluarkan senjata air soft gun dan menodongkan ke arah karyawan toko agar cepat menyerahkan satu buah Iphone X kepadanya.
Pelaku kembali menembakan senjata air soft gun tersebut ke arah ruangan kosong yang ada di dalam toko, atas kejadian tersebut karyawan toko ketakutan dan menyerahkan sebuah Iphoe X lengkap dengan dusnya.
Kemudian, pelaku keluar dan meninggalkan Toko Ipark Store dengan mengendarai sepeda motor menuju pasar Badung dan memasukkan dua buah Iphone dan senjata air soft gun ke dalam jok sepeda motor serta membuang masker. Selanjutnya Pelaku menuju ke rumah sakit wangaya menemui pacarnya yang sedang sakit.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Tersangka Johan Renaldo Dennis (20), kami tangkap setelah mendapat informasi dari pegawai toko Ipark Store yang melaporkan aksi perampokan dua telepon seluler merek Iphone X di Jalan Teuku Umar Nomor 99 XL Denpasar," kata Wakapolresta Denpasar, AKBP I Nyoman Artana di Denpasar, Selasa.
Berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi-saksi, ciri-ciri pelaku, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pada 23 Mei 2018, Pukul 14.10 Wita, tersangka berhasil ditangkap di Jalan Kartini Denpasar, saat pelaku melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Dari hasil penggeledahan polisi menemukan Iphone X warna hitam yang dibawa tersangka selanjutnya melakukan interograsi dan tersangka mengakui telah melakukan mengambil dua buah Iphone X di Toko Ipark Store Jalan Teuku Umar Denpasar.
"Selanjutnya, petugas kepolisian juga mencari barang bukti lain yakni senjata airsoft gun, dua telepon seluler Iphone X dan sepeda motor yang digunakan tersangka melakukan aksi kejahatan yang ternyata senjata itu dipinjam dari kakaknya," ujarnya.
Motif tersangka melakukan aksi perampokan tersebut, karena menjanjikan memberikan hadiah telepon seluler kepada kekasihnya yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit. "Jadi tersangka merampok telepon seluler itu karena ingin memberikan hadiah kepada pacarnya yang sakit," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang diancam hukuman paling lama sembilan tahun.
Tersangka melakukan aksi perampokan dengan menggunakan senjata airsoft gun dilakukan di Toko Ipark Store Jl. Teuku Umar, pada 17 Mei 2018, Pukul 21.00 Wita dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam strip hijau dengan nomor polisi DK-6470-ED.
Pelaku masuk ke dalam toko menggunakan helm dan masker, sesampai di dalam toko pelaku menanyakan kepada karyawati toko yang sedang bertugas seorang diri tentang Iphone X dan dijawab oleh karyawati toko "Iphone X" ada.
Selanjutnya Pelaku langsung mengeluarkan sebuah senjata air soft gun warna hitam dari saku kiri belakang celana yang dipakai pelaku dan senjata tersebut diarahkan kepada karyawati toko. Pelaku tembakan kearah kanan karyawati toko yang tidak mengenai karyawati setempat dan dengan cepat menyerahkan Iphone X kepada tersangka.
Dengan kejadian tersebut Karyawati toko ketakutan dan menyerahkan satu buah Iphone X lengkap dengan dusnya yang dimaksukkan ke dalam tas plastik. Selanjutnya pelaku mengambil tas plastik warna hitam yang berisikan sebuah Iphone X dan senjata diselipkan pelaku di kantong celana bagian depan.
Selanjutnya pelaku keluar toko dan kembali berpapasan dengan karyawan toko yang hendak masuk ke dalam toko, kemudian pelaku kembali masuk kedalam toko dan langsung mengeluarkan senjata air soft gun dan menodongkan ke arah karyawan toko agar cepat menyerahkan satu buah Iphone X kepadanya.
Pelaku kembali menembakan senjata air soft gun tersebut ke arah ruangan kosong yang ada di dalam toko, atas kejadian tersebut karyawan toko ketakutan dan menyerahkan sebuah Iphoe X lengkap dengan dusnya.
Kemudian, pelaku keluar dan meninggalkan Toko Ipark Store dengan mengendarai sepeda motor menuju pasar Badung dan memasukkan dua buah Iphone dan senjata air soft gun ke dalam jok sepeda motor serta membuang masker. Selanjutnya Pelaku menuju ke rumah sakit wangaya menemui pacarnya yang sedang sakit.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018