Denpasar (Antaranews Bali) - Anggota DPRD Provinsi Bali dan sejumlah komponen masyarakat meminta PT Angkasa Pura (PAP) I Gusti Ngurah Rai memberikan kontribusi kepada pemprov setempat, dengan membagikan keuntungan pengelolaan bandara tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Bali Nengah Tamba di Denpasar, Minggu, mengatakan, selama ini Bali tidak mendapatkan kontribusi dari Bandara Ngurah Rai, padahal bandara tersebut ada di wilayah Provinsi Bali.
Menurut dia, Bali seharusnya mendapatkan penyisihan keuntungan dari Bandara Internasional Ngurah Rai, sehingga dapat menambah pendapatan asli daerah.
"Hampir 17 ribu orang asing masuk Bali dari Bandara Ngurah Rai, namun Pulau Bali tidak mendapat kontribusi apapun dari bandara tersebut," ujar politikus Partai Demokrat.
Ia mengatakan Bali hidup dari sektor pariwisata. Sektor tersebut hidup dari kebudayaan Bali. Bandara Ngurah Rai menjadi besar dan kunjugan sangat tinggi karena pariwisata Pulau Dewata berbasis budaya. Namun peran dari Bandara Ngurah Rai untuk menjaga rutinitas budaya, adat dan agama yang ada di Bali tidak ada.
Apalagi dengan adanya perluasan Bandara Ngurah Rai, maka kunjungan wisatawan akan meningkat ke Bali, dan itu memberi keuntungan besar bagi PAP Ngurah Rai.
"Mestinya ada penyisihan dana keuntungan untuk budaya Bali. Budaya Bali kuat, pariwisata tetap akan berjalan, maka bandara menjadi ramai dan keuntungan bandara meningkat," ujarnya.
Ia mengatakan keberadaan Bandara Ngurah Rai hingga menjadi hebat seperti sekarang tidak lepas dari kebudayaan Bali yang menjadikan Pulau Dewata salah satu destinasi pariwisata terbaik di dunia.
"Ini yang harus dirawat. Ketika ada undang-undang bagi hasil, untuk daerah dengan hasil tambang, Bali tidak ada, karena Bali mengandalkan pariwisata. Mestinya bandara bisa memberikan kontribusi terhadap Bali," katanya.
Tamba mengakui bahwa dari sisi aturan, bagi hasil oleh PAP itu memang tidak bisa. Namun, aturan itu bisa diubah jika perusahaan BUMN memang memiliki komitmen untuk berkontribusi bagi Bali.
"Aturan apa di republik ini yang tidak bisa diubah. Aturan itu bukan kitab suci. Kami mendorong agar aturan itu bisa diubah agar ada kontribusi perusahaan BUMN termasuk PT Angkasa Pura untuk berkontribusi nyata bagi Bali," ucapnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
Ketua Komisi III DPRD Bali Nengah Tamba di Denpasar, Minggu, mengatakan, selama ini Bali tidak mendapatkan kontribusi dari Bandara Ngurah Rai, padahal bandara tersebut ada di wilayah Provinsi Bali.
Menurut dia, Bali seharusnya mendapatkan penyisihan keuntungan dari Bandara Internasional Ngurah Rai, sehingga dapat menambah pendapatan asli daerah.
"Hampir 17 ribu orang asing masuk Bali dari Bandara Ngurah Rai, namun Pulau Bali tidak mendapat kontribusi apapun dari bandara tersebut," ujar politikus Partai Demokrat.
Ia mengatakan Bali hidup dari sektor pariwisata. Sektor tersebut hidup dari kebudayaan Bali. Bandara Ngurah Rai menjadi besar dan kunjugan sangat tinggi karena pariwisata Pulau Dewata berbasis budaya. Namun peran dari Bandara Ngurah Rai untuk menjaga rutinitas budaya, adat dan agama yang ada di Bali tidak ada.
Apalagi dengan adanya perluasan Bandara Ngurah Rai, maka kunjungan wisatawan akan meningkat ke Bali, dan itu memberi keuntungan besar bagi PAP Ngurah Rai.
"Mestinya ada penyisihan dana keuntungan untuk budaya Bali. Budaya Bali kuat, pariwisata tetap akan berjalan, maka bandara menjadi ramai dan keuntungan bandara meningkat," ujarnya.
Ia mengatakan keberadaan Bandara Ngurah Rai hingga menjadi hebat seperti sekarang tidak lepas dari kebudayaan Bali yang menjadikan Pulau Dewata salah satu destinasi pariwisata terbaik di dunia.
"Ini yang harus dirawat. Ketika ada undang-undang bagi hasil, untuk daerah dengan hasil tambang, Bali tidak ada, karena Bali mengandalkan pariwisata. Mestinya bandara bisa memberikan kontribusi terhadap Bali," katanya.
Tamba mengakui bahwa dari sisi aturan, bagi hasil oleh PAP itu memang tidak bisa. Namun, aturan itu bisa diubah jika perusahaan BUMN memang memiliki komitmen untuk berkontribusi bagi Bali.
"Aturan apa di republik ini yang tidak bisa diubah. Aturan itu bukan kitab suci. Kami mendorong agar aturan itu bisa diubah agar ada kontribusi perusahaan BUMN termasuk PT Angkasa Pura untuk berkontribusi nyata bagi Bali," ucapnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018