Denpasar (Antaranews Bali) - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Bali siap mengusulkan pembubaran sekitar 196 koperasi yang tidak aktif di daerah itu, karena tidak dimungkinkan lagi untuk dilakukan pembinaan.

"Dari 567 koperasi yang kurang aktif di Bali, rencananya sebanyak 196 koperasi yang kami usulkan pembubarannya pada tahun ini ke Kementerian Koperasi dan UKM," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali I Gede Indra Dewa Putra, di Denpasar, Minggu.

Menjelang Hari Koperasi 12 Juli, pihaknya masih akan melakukan pengecekan koperasi selama kurun waktu April hingga Juni, untuk memastikan apakah koperasi yang akan dibubarkan tersebut masih bisa dihidupkan kembali atau tidak.

Menurut Gede Indra, persoalan utama koperasi-koperasi tersebut menyangkut tata kelola. "Ini karena pengurus koperasi yang tidak konsisten melaksanakan amanat operasional koperasi, misalnya ada kolektor yang melakukan penyalahgunaan," ucapnya.

Selain itu, ada juga pengawas koperasi yang tidak menjalankan tugasnya untuk memeriksa operasional koperasi. "Meskipun masih ada koperasi yang tidak aktif, tetapi dari 4.980 koperasi di Bali, mayoritas merupakan koperasi yang aktif," ujarnya.

Gede Indra menambahkan, koperasi di Bali tersebar di sembilan kabupaten/kota, tetapi mayoritas berada di Kabupaten Gianyar, Kota Denpasar, dan Kabupaten Badung.

"Bagi koperasi sekunder yang belum melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT), kami harapkan agar segera karena Juni merupakan batas terakhir untuk melaksanakan RAT. Untuk koperasi primer, batas akhir RAT itu bulan Maret lalu," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Denpasar Made Erwin Suryadharma Sena mengatakan tahun ini sebanyak 79 koperasi di daerah setempat yang tidak aktif sudah direkomendasikan untuk dicabut izin koperasinya. (ed)

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018