Negara, (Antaranews Bali) - Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali menyita ribuan telur karena tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari kantor karantina daerah asal.

"Sesuai Undang-Undang No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pengiriman komoditas tersebut antarpulau harus dilengkapi surat keterangan kesehatan dari kantor karantinan daerah asal," kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Komisaris I Nyoman Subawa, Kamis.

Ia mengatakan, surat keterangan kesehatan dari karantina tidak hanya untuk yang berwujud hewan, ikan dan tumbuhan, tapi juga bahan asal hewan dan ikan serta hasil dari bahan dan ikan.

Menurutnya, tindakan terhadap pelanggar undang-undang karantina merupakan upaya pihaknya menjaga pintu gerbang Bali, termasuk dari pelaku kejahatan.

Sebagai pintu gerbang Bali, katanya, Pelabuhan Gilimanuk berpotensi disalahgunakan oleh pelaku kejahatan yang akan menganggu stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Ajun Komisaris I Komang Muliyadi mengatakan, 7.140 butir telur itu diangkut dengan sepeda motor barang roda tiga.

IW (40), asal Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur yang mengendarai sepeda motor tersebut mengaku, akan membawa telur tersebut ke Kabupaten Buleleng.

"Setelah kami sita dan periksa, temuan ribuan telur tanpa dokumen ini akan kami limpahkan ke Balai Karantina Hewan Wilayah Kerja Gilimanuk," katanya.(GBI/I006)

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : I Nyoman Aditya T I


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018