Singaraja (Antaranews Bali) - Kepemilikan akte kelahiran bagi masyarakat di Kabupaten Buleleng, Bali, mencapai angka tertinggi se-Provinsi Bali yakni 92,91 persen pada tahun 2017.

Siaran pers yang diterima dari Humas Pemkab Buleleng, Jumat, melaporkan pencapaian tersebut merupakan angka tertinggi di Bali, bahkan melampaui pencapaian rata-rata tingkat nasional tahun 2017 yang mencapai 85 persen.

Atas prestasi yang dicapai Pemkab Buleleng tersebut, Kepala Disdukcapil Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, menerima penghargaan dari Sesditjen Dukcapil Kemendagri, I Gede Suratha, dalam rapat koordinasi antar-Kepala Disdukcapil se-Bali di Kantor Bupati Jembrana (19/4).

Kabupaten Buleleng merupakan kabupaten terluas dengan jumlah penduduk terbanyak di Bali. Data yang diperoleh dari Disdukcapil Buleleng, mencatat jumlah penduduk Kabupaten Buleleng pada semester II tahun 2017 sebanyak 816.654 jiwa.

Dari jumlah tersebut, sampai bulan Desember 2017 terdapat 258.325 jiwa anak-anak berumur 0-18 tahun. Dengan persentase jumlah kepemilikan akte kelahiran sebesar 92,91 persen, berarti sebanyak 240.021 anak umur 0-18 tahun di Kabupaten Buleleng telah memiliki akte kelahiran.

"Angka ini tertinggi di Bali. Bahkan, angka ini telah melampaui target nasional sebesar 85 persen. Kami patut berbangga dengan hasil kerja keras ini. Bukan hanya Pemkab Buleleng dan Disdukcapil tetapi juga masyarakat Buleleng," ujar Reika Nurhaeni.

Reika menjelaskan, dengan jumlah penduduk terbanyak di Bali, mobilitas penduduk di Buleleng juga sangat tinggi. Untuk itu, pihaknya terus berusaha untuk mencapai target nasional kepemilikan akta kelahiran yakni sebesar 85 persen.

Dengan usaha dan kerja keras, Disdukcapil Buleleng telah mencapai angka 92,91 persen. Berbagai upaya dan usaha dilakukan Disdukcapil untuk mengejar sisa kepemilikan akte kelahiran di Buleleng, karena 18.304 jiwa anak-anak usia 0-18 tahun atau 7,09 persen belum memiliki akte kelahiran.

Kerja sama antarinstansi dilakukan untuk menutupi sisa atau utang tersebut, seperti kerja sama Dinas Pendidikan dalam hal pendaftaran pendidikan awal, rumah sakit swasta maupun pemerintah, klinik bidan, dan puskesmas untuk memfasilitasi warga masyarakat yang baru saja melahirkan agar segera mengurus akte kelahiran anaknya.

Menurut Reika, pihaknya telah mengantongi data dari 18.304 jiwa anak-anak usia 0-18 tahun yang belum memiliki akte kelahiran "by name by address".

Data tersebut juga akan diturunkan kepada seluruh camat dan seluruh kepala desa/lurah untuk bisa memfasilitasi masyarakatnya mengurus akte kelahiran bagi yang belum memiliki.

"Akte kelahiran ini sangat penting agar anak yang baru dilahirkan bisa dimasukkan ke dalam kartu keluarga (KK). Saya mengharapkan masyarakat untuk segera mengurus akte kelahiran," ujarnya. (WDY)

Pewarta: I Ketut Sutika

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018