Kupang (Antaranews) - General Manager External Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin mengatakan, jumlah pelanggan Telkomsel di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencapai lebih dari tiga juta pelanggan.

"Jumlah pelanggan Telkomsel di wilayah NTT hingga saat ini mencapai lebih dari tiga juta pelanggan. Sejauh ini belum ada keluhan berarti dari para pelanggan, bahkan mereka cukup antusias meregistrasi kartu perdananya selama periode berjalan," kata melalui pesan WhatsApp, Senin, terkait tingkat registrasi pelanggan di wilayah NTT, dan jumlah pelanggan Telkomsel yang sudah melakukan registrasi ulang.

Tenggat waktu resgitrasi ulang kartu nomor SIM prabayar seluler berakhir pada 31 Maret 2018. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 31 Maret 2018, mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan menerima layanan pesan singkat (incoming SMS).

Menurut dia, Telkomsel mendukung dan mematuhi sepenuhnya kebijakan registrasi pelanggan prabayar demi kenyamanan pelanggan dalam menggunakan layanan komunikasi.

"Kami mengimbau pelanggan dapat melakukan registrasi dengan data sebenar-benarnya yang dimiliki pelanggan. Kami juga berharap registrasi pelanggan prabayar ini dilakukan dengan benar oleh seluruh pihak sehingga akan menjadikan industri telekomunikasi lebih baik serta kompetisi yang lebih sehat di masa yang akan datang," katanya.

Dia mengatakan, masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah NTT menyambut baik imbauan pemerintah terkait registrasi ini. Kondisi ini dibuktikan dengan belum adanya keluhan berarti dari para pelanggan di NTT. "Bahkan setelah mereka cukup antusias meregistrasi kartu perdananya selama periode berjalan," katanya menjelaskan.

Bagi mereka yang belum melakukan registrasi, pihak Telkomsel memberikan peringatan untuk segera melakukan registrasi melalui pesan singkat hingga awal pekan kedua April, setelah itu akan dilakukan pemblokiran, katanya.

Sementara itu, Corporate Communications PT Telekomunikasi Selular Nusa Tengara, Teni Ginaya menambahkan, saat ini pihaknya telah menerapkan aturan sanksi bagi pelanggaran pra bayar yang belum melakukan registrasi.

Sanksi yang diberikan adalah sesuai dengan kebijakan pemerintah yang memblokir akses telepon keluar dan menerima layanan pesan singkat. Sanksi pemblokiran ini akan dibuka kembali setelah pelanggan melakukan registrasi ulang, katanya menjelaskan. (ed)

Pewarta: Bernadus Tokan

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018