Kuta (Antaranews Bali) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong perusahaan jasa perbaikan mobil yang diasuransikan (bengkel) di Bali saling bekerja sama antara usaha yang besar dan kecil untuk mencegah praktik monopoli.
"Dengan demikian semua bisa tumbuh dan berkembang," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf dalam Sosialisasi Penegakan Hukum Persaingan Usaha Bengkel di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Jumat.
Dalam sosialisasi itu, KPPU menghadirkan perusahaan asuransi umum, dealer mobil, bengkel mobil dan lembaga perlindungan konsumen.
Menurut dia, KPPU mencoba mengedepankan pencegahan sebelum menerapkan penegakan hukum kepada usaha yang terbukti melakukan monopoli."Untuk itu kami kumpulkan mereka, jangan-jangan mereka belum paham praktik bisnis yang dilakukan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha," imbuhnya.
Ia menjelaskan ada usaha bengkel dan asuransi umum di Bali terindikasi bersekongkol untuk melakukan monopoli usaha berdasarkan laporan dari salah satu bengkel di Pulau Dewat a."Dalam beberapa waktu terakhir perusahaan asuransi bersangkutan cenderung memprioritaskan bengkel yang besar. Akhirnya (bengkel) yang kecil tidak dapat kesempatan," katanya.
Meski demikian, Syarkawi belum membeberkan jumlah perusahaan asuransi umum yang turut terlibat dalam monopoli bengkel tersebut.
KPPU mendorong perusahaan bengkel skala besar ikut melakukan pembinaan kepada usaha bengkel skala kecil agar mereka juga memenuhi standar kualitas pelayanan.
Senada dengan Syarkawi, anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya dalam kesempatan yang sama mendorong kemitraan dan pembinaan termasuk dari perusahaan asuransi umum membantu pengembangan usaha bengkel skala kecil."Bengkel besar yang sudah punya nama dari hulu ke hilir, yang punya `dealer` dari asuransi yang mapan harus bisa mengarahkan. Jangan semua dealer besar itu saja yang ambil, kan kemampuan dan kapasitas juga terbatas. Kalau sudah melebihi (kapasitas), mereka juga akan jatuh," ucapnya.
Sementara itu Ketua Asuransi Umum Indonesia (AUI) Bali Rito Laksono mengatakan bahwa seluruh asuransi umum di Pulau Dewata yang berjumlah 53 perusahaan itu sejatinya membuka kerja sama yang luas dengan perusahaan bengkel baik skala besar mau pun kecil.
Meski demikian, pihaknya mendorong perusahaan bengkel juga menerapkan mutu, kualitas pelayanan, dan tata kelola yang profesional."Mutu tolong diperhatikan, kedua ada beberapa bengkel yang ada indikasi kurang baik. Kami mengharapkan kualitas, garansi, onderdil asli, secara aturan main kalau ada diganti harus asli," ucapnya seraya menambahkan harus ada garansi dari bengkel.
Sebagian besar konsumen lebih memilih bengkel mobil yang sesuai dengan merek kendaraan dengan harga yang kompetitif.Salah satu pelaku usaha bengkel di Denpasar, Yudi, yang ikut dalam sosia lisasi itu mengatakan rantai bisnis perbengkelan sudah dirancang sebelumnya baik dalam jangka pendek hingga panjang.
Untuk mengantisipasi monopoli, ia mengaku pihaknya akan berupaya melahirkan kerja lebih kreatif untuk menarik konsumen."Kembali ke bengkel yang harus kreatif. Kami contoh dengan perusahaan besar, dari segi mana kami ambil daya kreatifnya," ucapnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Dengan demikian semua bisa tumbuh dan berkembang," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf dalam Sosialisasi Penegakan Hukum Persaingan Usaha Bengkel di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Jumat.
Dalam sosialisasi itu, KPPU menghadirkan perusahaan asuransi umum, dealer mobil, bengkel mobil dan lembaga perlindungan konsumen.
Menurut dia, KPPU mencoba mengedepankan pencegahan sebelum menerapkan penegakan hukum kepada usaha yang terbukti melakukan monopoli."Untuk itu kami kumpulkan mereka, jangan-jangan mereka belum paham praktik bisnis yang dilakukan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha," imbuhnya.
Ia menjelaskan ada usaha bengkel dan asuransi umum di Bali terindikasi bersekongkol untuk melakukan monopoli usaha berdasarkan laporan dari salah satu bengkel di Pulau Dewat a."Dalam beberapa waktu terakhir perusahaan asuransi bersangkutan cenderung memprioritaskan bengkel yang besar. Akhirnya (bengkel) yang kecil tidak dapat kesempatan," katanya.
Meski demikian, Syarkawi belum membeberkan jumlah perusahaan asuransi umum yang turut terlibat dalam monopoli bengkel tersebut.
KPPU mendorong perusahaan bengkel skala besar ikut melakukan pembinaan kepada usaha bengkel skala kecil agar mereka juga memenuhi standar kualitas pelayanan.
Senada dengan Syarkawi, anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya dalam kesempatan yang sama mendorong kemitraan dan pembinaan termasuk dari perusahaan asuransi umum membantu pengembangan usaha bengkel skala kecil."Bengkel besar yang sudah punya nama dari hulu ke hilir, yang punya `dealer` dari asuransi yang mapan harus bisa mengarahkan. Jangan semua dealer besar itu saja yang ambil, kan kemampuan dan kapasitas juga terbatas. Kalau sudah melebihi (kapasitas), mereka juga akan jatuh," ucapnya.
Sementara itu Ketua Asuransi Umum Indonesia (AUI) Bali Rito Laksono mengatakan bahwa seluruh asuransi umum di Pulau Dewata yang berjumlah 53 perusahaan itu sejatinya membuka kerja sama yang luas dengan perusahaan bengkel baik skala besar mau pun kecil.
Meski demikian, pihaknya mendorong perusahaan bengkel juga menerapkan mutu, kualitas pelayanan, dan tata kelola yang profesional."Mutu tolong diperhatikan, kedua ada beberapa bengkel yang ada indikasi kurang baik. Kami mengharapkan kualitas, garansi, onderdil asli, secara aturan main kalau ada diganti harus asli," ucapnya seraya menambahkan harus ada garansi dari bengkel.
Sebagian besar konsumen lebih memilih bengkel mobil yang sesuai dengan merek kendaraan dengan harga yang kompetitif.Salah satu pelaku usaha bengkel di Denpasar, Yudi, yang ikut dalam sosia lisasi itu mengatakan rantai bisnis perbengkelan sudah dirancang sebelumnya baik dalam jangka pendek hingga panjang.
Untuk mengantisipasi monopoli, ia mengaku pihaknya akan berupaya melahirkan kerja lebih kreatif untuk menarik konsumen."Kembali ke bengkel yang harus kreatif. Kami contoh dengan perusahaan besar, dari segi mana kami ambil daya kreatifnya," ucapnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018