Kuta (Antaranews Bali) - Kepolisian Sektor Kuta, Bali, membekuk dua pelaku pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM) di Pulau Dewata, yakni Reky Rendra (22) dan Sulaiman (32), yang beraksi dengan modus mengganjal lubang tempat memasukkan kartu dalam mesin ATM.

"Kedua pelaku yang berasal dari Palembang, Sumatera Selatan itu, kami tangkap saat menginap di sebuah hotel melati V, Jalan Kartika Plasa Gang Melati, Kuta, Rabu (21/3) sekitar pukul 10.40 Wita," kata Kapolsek Kuta, Kompol I Nyoman Wirajaya, di Kuta, Badung, Bali, Senin.

Ia mengatakan, komplotan pembobol kartu ATM ini tidak hanya beraksi di Bali, namun diduga juga melakukan aksi kriminal serupa di sejumlah wilayah di Tanah Air dengan menyasar mesin ATM yang berada di tempat sepi tanpa penjagaan.

"Mereka mengaku suah dua bulan di Bali dan beraksi di 15 TKP di wilayah, Badung, Denpasar dan sekitarnya. Menurut pengakuannya, mereka belajar secara otodidak dengan menggunakan alat yang masih konvensional," kata mantan Kapolsek Ubud ini.

Dalam melakukan aksinya, tersangka mengganjal kartu ATM korbannya menggunakan plastik mika, kemudian memasang stiker "call center" palsu yang tertera nomor telepon milik tersangka.

"Setelah mendapatkan nomor pin, kemudian tersangka menarik uang korban hingga habis. Jika batas penarikan habis, maka uang korban akan ditransfer. Diperkirakan jumlah kerugian yang dialami korban mencapai ratusan juta rupiah," ujar Wirajaya.

Sementara itu, Reky Rendra mengakui melakukan hal itu bersama rekannya Sulaiman, mulai saat kartu ATM si korban sudah masuk ke dalam mesin ATM, namun tidak bisa keluar kembali.

"Saat korban panik saya pura-pura membantu dan menyarankan menghubungi nomor call center (palsu). Kemudian teman saya (Sulaiman) berpura-pura menjadi operator dan meminta nomor pin korban untuk proses pemblokiran," katanya.

Kasus ini terungkap, berawal dari adanya laporan aksi kejahatan dengan modus pengganjalan lubang tempat memasukkan kartu di mesin ATM Bank Danamon di depan Lokal Bali Hotel, Jalan Kediri, Tuban, Kuta, Senin (19/3) malam.

Setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di TKP hingga motor yang dikendarai pelaku terlacak dan dari keterangan saksi diketahui kedua pelaku menginap di sebuah hotel melati V.

Polisi kemudian menggerebek pada Rabu (21/3) siang dan langsung menangkap keduanya tanpa perlawanan. Saat diinterogasi petugas, pelaku mengatakan mengganjal mesin ATM milik sejumlah Bank, seperti BNI, Mandiri dan Danamon.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, sedangkan barang bukti yang disita yakni empat kartu ATM BNI, 13 lembar transaksi, empat Sim Card yang telah terpakai, puluhan stiker call center palsu berlogo sejumlah bank. (ed)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018