Semarapura (Antara Bali) - Anggota DPRD Kabupaten Klungkung mengkritisi tim yustisi dari jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klungkung prihal dibiarkannya  empat unit  tower bodong atau yang belum berizin berdiri.

"Tower itu  yang  diduga dimiliki oleh PT Tower Bersama yang beralamat di Jalan Sudirman, Denpasar itu sampai saat ini tak berizin, " kata Ketua Fraksi Hanura DPRD Kabupaten Klungkung, I Gede Ludra, Selasa.

Anehnya, kata dia  Kepala Satpol PP Klungkung, I Komang Dharma Suyasa mengaku sempat kesulitan mencari tahu alamat pemilik tower tersebut.

"Petugas juga telah menyita beberapa peralatan kerja, namun sayang pengerjaan malah berlanjut terus," katanya.      

Selain itu, kata dia  ada tiga tower lainya juga dininyalir melakukan pelanggaran yang sama, yakni di Kecamatan Banjarangkan, Kecamatan Gunaksa dan Kecamatan Akah serta Kecamatan Klungkung.

Terkait masalah ini, Ludra menilai tim yustisi benar benar ompong. Tidak hanya kali ini pelanggaran terjadi dan dibiarkan saja.

"Kami heran kenapa Yustisi seakan akan banci untuk menindak para pelanggar itu," jelasnya.

Kepala Kantor Perizinan Terpadu, I Putu Suartha membenarkan kalau ke empat tower itu  memang belum mengantongi izin. Bahkan pihaknya mengaku sudah berkordinasi dengan sat Pol PP soal keberadaan tower itu.

Sementara untuk tindakan lebih lanjut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada intansi yang berwenang.

Diakui Suartha kalau PT TGB sempat datang ke kantor perizinan untuk mengambil blangko. Namun sampai saat ini belum ada penyerahan berkas.

Kata Suartha mestinya sebelum izin keluar tidak boleh dilakukan pembagunan sama sekali.

"Bahkan izin terutama IMB akan keluar setelah ada rekomendasi dari tim kajian. Karena bisa saja izin yang diajukan ditolak kalau dinilai melanggar aturan," katanya.

Untuk tower menurut Suarta selaian butuh IMB juga ada izin lainya seperti HO. Untuk izin IMB nantinya disesuaikan dengan luas bangunan dengan dasar gambar dari bagunan tersebut.

"Kalau nilainya nanti PU yang menghitungnya, ada rumus soal hitungan  itu, " ujarnya.

Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Agung yang juga Ketua Tim Yustisi Klungkung  nampak geram. Pria asal Puri Klungkung tersebut langsung menghubungi Kepala Sat Pol PP dan Kepala Perizinan untuk menghadap.

"Hanya saja karena saat itu sedang ada rapat Gabungan di DPRD Klungkung kedua pejabat terkait tersebut tidak jadi datang," jelasnya.          

Untuk itu Tjok Agung tetap meminta Pol PP untuk tegas. "Kalau memang tidak punya izin saja minta agar disegel saja," ujarnya.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011