Denpasar (Antaranews Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjadwalkan sidang untuk Jero Gede Komang Swastika (anggota dan Wakil Ketua DPRD Bali) bersama istrinya Ni Luh Ratna Dewi, terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 gram.

"Untuk tersangka Ratna Dewi akan menjalani sidang pertama pada tanggal 27 Februari 2018 dan untuk tersangka Komang Swastika dijadwalkan sidang pertama pada 1 Maret 2018," kata Humas PN Denpasar I Made Pasek di Denpasar, Jumat.

PN Denpasar telah menunjuk hakim yang akan menyidangkan kedua pasangan suami-istri itu, yakni sidang terhadap Komang Swastika yakni Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi yang nantinya sebagai Ketua Majelis Hakim dengan anggotanya Novita Riama dan Agus Walujo Tjahjono.

Sementara itu, hakim yang akan menyidangkan tersangka Ratna Dewi akan dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Partha Bhargawa didampingi hakim anggota I Made Pasek dan I Ketut Suarta.

"Kami telah menerima dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum untuk tersangka Komang Swastika pada 20 Februari 2018. Sedangkan, berkas dakwaan Ratna Dewi kami terima pada 19 Februari 2018," katanya.

Dalam berkas perkara, disebutkan Komang Swastika dan istrinya Ratna Dewi, melakukan percobaan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau memiliki, memiliki, menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan jumlah barang bukti seberat 4 gram sabu-sabu.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum, Arief Wirawan mengatakan, kedua tersangka didakwa melanggar Pasal 111, Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk jaksa penuntut umum yang akan menyidangkan kedua tersangka itu yakni Dewa Narapati, Dewa Lanang, Yuli Peladiyanti.  (ed)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018