Jakarta (Antaranews Bali) - Wisatawan Indonesia yang berkunjung ke Uzbekistan mendapatkan fasilitas bebas visa mulai 10 Februari 2018, seperti disampaikan dalam keterangan pers dari Kedutaan Besar Republik Indobesia (KBRI) Tashkent yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut pihak KBRI Tashkent, fasilitas bebas visa kunjungan ke Uzbekistan bagi Wisatawan Indonesia tersebut berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.
Kebijakan itu sesuai dengan Keputusan Presiden Uzbekistan yang berjudul "Langkah Lanjutan Pemerintah untuk Menciptakan Suasana Kondusif bagi Pengembangan Pariwisata Potensial Republik Uzbekistan".
Selain Indonesia, Uzbekistan memberi fasilitas bebas visa bagi turis dari enam negara lainnya, yaitu Israel, Korea Selatan, Malaysia, Singapura, Turki, dan Jepang.
Pemerintah Uzbekistan pun telah memberlakukan peraturan bebas deklarasi bagi wisatawan yang membawa uang kurang dari 2.000 dolar Amerika Serikat (AS).
Wisatawan dengan kategori tersebut dapat keluar di jalur bertanda hijau di bandara internasional Islam Karimov Tashkent. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
Menurut pihak KBRI Tashkent, fasilitas bebas visa kunjungan ke Uzbekistan bagi Wisatawan Indonesia tersebut berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.
Kebijakan itu sesuai dengan Keputusan Presiden Uzbekistan yang berjudul "Langkah Lanjutan Pemerintah untuk Menciptakan Suasana Kondusif bagi Pengembangan Pariwisata Potensial Republik Uzbekistan".
Selain Indonesia, Uzbekistan memberi fasilitas bebas visa bagi turis dari enam negara lainnya, yaitu Israel, Korea Selatan, Malaysia, Singapura, Turki, dan Jepang.
Pemerintah Uzbekistan pun telah memberlakukan peraturan bebas deklarasi bagi wisatawan yang membawa uang kurang dari 2.000 dolar Amerika Serikat (AS).
Wisatawan dengan kategori tersebut dapat keluar di jalur bertanda hijau di bandara internasional Islam Karimov Tashkent. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018