Denpasar (Antaranews Bali) - Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana menyatakan menolak rencana pembangunan tahap dua PLTU Batubara Celukan Bawang sebesar 2x330 MW.
"Kami bersama teman-teman telah menyatakan menolak pembangunan megaproyek tersebut karena dampaknya terhadap lingkungan sangat berbahaya dan sekarang masyarakat di sekitar kawasan PLTU Celukan Bawang sudah merasakan," kata Ketua BEM FISIP Unud, Anang Putra Setiyawan saat diskusi di Kampus Unud Denpasar, Selasa malam.
Diskusi yang diikuti puluhan perwakilan mahasiswa tersebut dihadiri oleh Dosen FISIP Unud, Gede Karma Jaya, Ketua LBH Bali, Dewa Putu Adnyana, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Didit Haryo, warga terdampak pembangunan PLTU dan Walhi Bali. Diskusi itu sebagai bentuk sosialisasi terhadap mahasiswa agar mengerti tentang PLTU dan dampaknya.
Selanjutnya BEM FISIP akan melakukan peninjauan ke lokasi PLTU Celukan Bawang dan dilanjutkan melakukan aksi sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pembangunan proyek PLTU tahap kedua. "Sekarang masih sosialisasi dulu agar semua mahasiwa tahu apa itu PLTU dan dampaknya, selanjutnya baru kami akan melakukan gerakan lanjutan," ujarnya.
Selain itu, dia juga menyayangkan pemerintah masih memakai PLTU, padahal di negara lain sudah mulai ditinggalkan. "Padahal masih banyak energi terbarukan yang ramah lingkungan bisa diterapkan di Indonesia," ujarnya.
Ketut Mangku Wijana (56) warga asal Celukan Bawang yang terdampak pembangunan PLTU Celukan Bawang mengatakan sampai saat ini belum pernah bertemu langsung dengan investor tersebut.
"Lahan saya ada empat hektare terkena dampak pembangunan PLTU, namun investornya tidak pernah bertemu langsung dengan saya maupun warga lainnya. Itu yang membuat saya ragu," ujarnya.
Selain itu, dia juga telah merasakan dampak PLTU tahap pertama seperti kesehatan dan kawasan pertanian banyak mati.
Sebelumya perwakilan masyarakat Celukan Bawang bersama Greenpeace Indonesia yang didampingi Tim Kuasa Hukum dari YLBHI-LBH Bali mendaftarkan gugatan terhadap SK Gubernur Bali No.660.3/3985/IV-A/DISPMPT tentang izin lingkungan PLTU Batubara Celukan Bawang 2x330 MW, ke PTUN Denpasar, Rabu. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Kami bersama teman-teman telah menyatakan menolak pembangunan megaproyek tersebut karena dampaknya terhadap lingkungan sangat berbahaya dan sekarang masyarakat di sekitar kawasan PLTU Celukan Bawang sudah merasakan," kata Ketua BEM FISIP Unud, Anang Putra Setiyawan saat diskusi di Kampus Unud Denpasar, Selasa malam.
Diskusi yang diikuti puluhan perwakilan mahasiswa tersebut dihadiri oleh Dosen FISIP Unud, Gede Karma Jaya, Ketua LBH Bali, Dewa Putu Adnyana, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Didit Haryo, warga terdampak pembangunan PLTU dan Walhi Bali. Diskusi itu sebagai bentuk sosialisasi terhadap mahasiswa agar mengerti tentang PLTU dan dampaknya.
Selanjutnya BEM FISIP akan melakukan peninjauan ke lokasi PLTU Celukan Bawang dan dilanjutkan melakukan aksi sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pembangunan proyek PLTU tahap kedua. "Sekarang masih sosialisasi dulu agar semua mahasiwa tahu apa itu PLTU dan dampaknya, selanjutnya baru kami akan melakukan gerakan lanjutan," ujarnya.
Selain itu, dia juga menyayangkan pemerintah masih memakai PLTU, padahal di negara lain sudah mulai ditinggalkan. "Padahal masih banyak energi terbarukan yang ramah lingkungan bisa diterapkan di Indonesia," ujarnya.
Ketut Mangku Wijana (56) warga asal Celukan Bawang yang terdampak pembangunan PLTU Celukan Bawang mengatakan sampai saat ini belum pernah bertemu langsung dengan investor tersebut.
"Lahan saya ada empat hektare terkena dampak pembangunan PLTU, namun investornya tidak pernah bertemu langsung dengan saya maupun warga lainnya. Itu yang membuat saya ragu," ujarnya.
Selain itu, dia juga telah merasakan dampak PLTU tahap pertama seperti kesehatan dan kawasan pertanian banyak mati.
Sebelumya perwakilan masyarakat Celukan Bawang bersama Greenpeace Indonesia yang didampingi Tim Kuasa Hukum dari YLBHI-LBH Bali mendaftarkan gugatan terhadap SK Gubernur Bali No.660.3/3985/IV-A/DISPMPT tentang izin lingkungan PLTU Batubara Celukan Bawang 2x330 MW, ke PTUN Denpasar, Rabu. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018