Denpasar (Antaranews Bali) - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, Nyoman Parta mengapresiasi usulan gubernur menggunakan tulisan Bali di bawah tulisan latin.

"Kami mengapresiasi usulan gubernur untuk menggunakan tulisan Bali pada papan nama, instansi pemerintah dan swasta, nama hotel, restoran, jalan, bale banjar, objek wisata, dan berbagai tempat di Pulau Dewata," kata Parta di Denpasar, Selasa.

Ia mengatakan hal tersebut sebenarnya sudah pernah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 1 Tahun 1995.

"Dengan ada pengajuan dari gubernur maka pada prinsipnya kami dapat menyepakati dan selanjutnya akan kami bahas kembali dengan pihak-pihak yang berkompeten dalam pembahasan selanjutnya," ujarnya.

Parta lebih lanjut mengatakan adanya usulan gubernur agar upaya pelestarian dan pengembangan bahasa, aksara dan sastra Bali bisa memanfaatkan kemajuan teknologi.

"Usulan tersebut sangat baik, namun perlu aturan yang jelas di dalam rancangan peraturan daerah (Raperda). Dan melibatkan seluruh komponen masyarakat serta penggiat bahasa Bali. Karena harus perlu penjabaran lebih jelas," ucapnya.

Selain itu, kata politikus asal Kabupaten Gianyar, adanya usulan untuk memasukkan bahasa Bali menjadi mata kuliah dasar umum (MKDU) bagi perguruan tinggi itu sangat baik.

Hal tersebut perlu dikonsultasikan dengan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Apalagi, terkait kurikulum kewenangan dari perguruan tinggi.

"Kami akan mengundang seluruh rektor dan ketua perguruan tinggi negeri dan swasta untuk minta pendapatnya terkait rencana menjadikan bahasa Bali menjadi MKDU di seluruh perguruan tinggi di Bali," katanya. (WDY)

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018