Denpasar (Antaranews Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menyidangkan dua terdakwa asal Sumba Barat, NTT, yakni Lede Manu Padaka (20) dan Eston Bada Bolu (20) karena melakukan pembunuhan terhadap korban Hadi Ikhwanto dengan menggunakan pisau belati.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wayan Kawisada di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa sore, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I.G.N Wirayoga mendakwa kedua pelaku dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terdakwa dengan sengaja merampas orang lain, melakukan kekerasan yang mengakibat kematian dan melakukan penganiayaan terhadap korban di halaman bedeng proyek PT Tata, Jimbaran, Kabupaten Badung," kata JPU.

Dalam persidangan terungkap, kedua terdakwa bersama tiga saksi Agustinus Ngongo Leba, Toda Raimon dan Nikodemus Tago duduk melingkar sambil melakukan aktivitas minuman-minuman beralkohol (arak) di bedeng proyek PT Tata pada 23 September 2017, Pukul 22.30 Wita.

Akibat banyak mengonsumsi minuman keras itu, sempat terjadi keributan antara terdakwa Eston Bada Bolu dengan rekannya Toda Raimon yang saat itu juga ikut mabuk-mabukan. Karena keributan itu, datanglah saksi Panjiona yang menegur kedua pemuda tersebut agar tidak membuat keributan.

Maksud baik Panjiono menasehati kedua pemuda itu agar tidak mengganggu penghuni bedeng lainnya, namun ditanggapi sinis oleh terdakwa Eston Bada Bulu sehingga kembali terjadi keributan. Kemudian, saksi Panjiono berlari menuju halaman bedeng proyek setempat dan dikejar oleh terdakwa Bada Bolu bersama rekannya Toda Raimon dan Nikodemus Tago.

Sempat terjadi saling dorong antara saksi Panjiono dan terdakwa Eston Bada Bulu saat itu dan datanglah korban Hadi Ikhwanto yang berniat melerai kejadian itu. Namun, niat baik korban juga ditanggapi negatif terdakwa sehingga terjadi keributan hebat pada malam hari itu.

Korban yang sempat ribut dengan terdakwa Eston Bada Bolu juga sempat dilerai oleh rekan terdakwa Nikodemus Tago dengan cara memeluk dari belakang dengan tujuan melerai perkelahian itu. Namun, korban berhasil melepaskan diri dan mendekati terdakwa Lede Manu Padaka kemudian memukul pipi kanan terdakwa satu kali.

Selanjutnya dibalas kembali oleh terdakwa Lede Manu Pandaka sebanyak lima kali. Kemudian, korban yang saat itu berhadap-hadapan dengan terdakwa Eston ada Bolu mencoba mangambil pisau sepanjang 25 centimeter yang terselip dipinggang kirinya dengan menggunakan tangan kanan dan mengacungkan pisau itu kepada korban.

Namun, datang lah terdakwa Lede Manu Bolu yang mengambil pisau yang dipegang Lede Manu Pandaka dan seketika langsung menusuk korban sebanyak sepuluh kali hingga tersungkur di atas tanah. Dalam kondisi yang terkena luka tusukan itu, datang rekan korban Untung Basuki yang sempat meminta kedua terdakwa menjauhi korban.

Tersangka Lede Manu Pandaka yang saat itu memegang pisau belati itu, sempat diminta rekan korban Untung Basuki agar membuang pisau itu. Namun, tersangka membuang pisau itu ke atas tanah dan diambil kembali Agustinus Ngongo Leba (terdakwa dalam berkas terpisah) yang ditusukkannya kembali sebanyak dua kali kepada korban Panjiono yang sempat menegur pemuda yang sedang mabuk itu.

Karena situasi semakin kacau, melihat rekannya Ngongo Leba menusuk Panjiono, kedua terdakwa Lede Manu Padaka dan Eston Bada Bolu yang telah menusuk Hadi Ikhwanto justru kabur meninggalkan korban.

Namun, pelarian kedua terdakwa dan temannya yang ikut menusuk korban lainnya itu dibekuk polisi pada 25 September 2017, Pukul 11.00 Wita. (ed)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018