Gianyar (Antaranews Bali) - Masyarakat pengguna tabung gas 3 kg boleh bernapas lega karena kuota tabung gas LPG 3 Kg untuk kabupaten Gianyar tahun 2018 bertambah menjadi 22.194 MT (21.194.000 Kg) atau 7.064.000 tabung gas LPG 3 Kg.

"Kami telah melakukan pertemuan dengan tujuh agen gas LPG 3 kg (bersubsidi) di Kabupaten Gianyar pada Senin (12/2). Tujuan dari pertemuan ini untuk mensosialisasikan hasil rapat terkait pembahasan kuota LPG 3 Kg untuk propinsi Jatim,Bali dan NTB di Jakarta awal Pebruari lalu," kata Kadis Perindag Gianyar I Wayan Suamba, di Gianyar, Selasa.

Kabupaten Gianyar mendapat tambahan kuota gas LPG 3 kg untuk tahun 2018 sebanyak 22.194 MT (21.194.000 kg) atau 7.064.000 tabung/tahun. Sebagai perbandingan di tahun 2017 Kabupaten Gianyar mendapat kuota sebanyak 20.988 MT ( 20.988.000 kg) atau 6.996.000 tabung/tahun dimana terealisasi 21.822 MT (21.822.000 kg) atau 7.274.000 tabung/tahun, jelas I Wayan.

Sedangkan terkait adanya perbedaan harga Gas LPG 3 kg di di masyarakat, Suamba menjelaskan memang ada perbedaan harga di masing-masing tingkatan. Untuk harga gas LPG 3 kg (bersubsidi) dari pertamina ke agen Rp 11.585, sedangkan dari agen ke pangkalan sebesar Rp13.300 dan dari pangkalan ke konsumen Rp14.500 sesuai dengan HET (harga eceran tertinggi) yang ditetapkan melalui peraturan Gubernur No.48 tahun 2014 tentang HET LPG gas 3 kg.
"Saat ini terdapat 198 pangkalan yang melayani konsumen tersebar di seluruh Kabupaten Gianyar," katanya.

Untuk memantau kelancaran distribusi tabung gas LPG 3 Kg, Disperindag Gianyar, dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) secara rutin telah melakukan sidak sampai ke tingkat pangkalan.

"Persediaan tabung gas LPG 3 kg di Kabupaten Gianyar cukup melimpah, jika seandainya terjadi kelangkaan ini murni permainan di tingkat pengecer harus kita sikapi bersama. Pemerintah tidak akan mampu mengawasi semuanya, untuk itu saya harap peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi," tegas Wayan Suamba.

Tidak hanya itu, lanjut dia, untuk mengantisipasi penyalahgunaan tabung gas LPG 3 Kg di tingkat konsumen, Pemerintah Kabupaten Gianyar telah mengeluarkan surat edaran dengan mengacu pada SE Gubernur Bali tanggal 15 Agustus 2017 No : 540/2949/BI/B.Ek tentang Penggunaan Liquifiel Petroleum Gas (LGP) Tabung Ukuran 3 Kg Tepat Sasaran.

Dalam edaran tersebut dijelaskan LPG 3 kg (bersubsidi) merupakan LPG tertentu yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna atau penggunaannya, kemasannya, volume dan atau harganya yang masih diberikan subsidi. Peruntukannya ditujukan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro dengan kriteria tertentu. Masyarakat yang tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 kg (bersubsidi) pun sudah ditentukan dengan tegas seperti kalangan PNS atau CPNS. (WDY)

Pewarta: Adi Lazuardi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018