Jakarta (Antaranews Bali) - Memodifikasi kendaraan kerap dilakukan pemilik demi mempercantik tampilan sekaligus membuat kendaraan tampil berbeda dengan yang milik orang lain.
 
Memodifikasi kendaraan tentunya boleh-boleh saja kendati ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak mengugurkan garansi dari pabrikan, khususnya yang memodifikasi kendaraan baru.

Direktur Pemasaran PT Astra Honda Motor (AHM) Thomas Wijaya mengatakan agar tidak mengugurkan garansi, para pemilik kendaraan tidak boleh mengubah kelistrikan, mesin dan beberapa hal yang tidak sesuai dengan standar pabrik.

"Kelistrikan, kemudian mesin. Itu tentu bukan lagi standar pabrikan ya," kata Thomas Wijaya seusai peluncurkan Honda All New PCX di Jakarta beberapa waktu lalu.

Terkait dengan model modifikasi menggunakan aksesoris terpasang langsung (plug and play), Thomas kembali mengingatkan agar modifikasi itu tidak mengganggu atau mengubah sistem kelistrikan karena tetap menggugurkan garansi.

Di sisi lain, ia menyakini bahwa konsumen kendaraan di Indonesia sudah memahami hal-hal yang menggugurkan garansi.   (WDY)

Pewarta: Alviansyah Pasaribu

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018