Denpasar (Antaranews Bali) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Satuan Kerja Pelayanan Jalan Nasional Metropolitian Denpasar merencanakan pelebaran kawasan Jalan Imam Bonjol.

"Pelaksanaan proyek pelebaran jalan tersebut merupakan jalan keluar untuk mengatasi permasalahan kemacetan yang sering terjadi di kawasan sepanjang Jalan Imam Bonjol Denpasar," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar Ketut Wisada di Denpasar, Kamis.

Untuk melakukan proyek tersebut seluruh pemangku kepentingan sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna menjamin kelancaran utilitas selama pengerjaan proyek tersebut.

Menurut Wisada, koordinasi tersebut termasuk juga tentang penataan pohon perindang sepanjang jalan tersebut, yakni akan dipindahkan ke areal lain.

"Terkait pemindahan pohon perindang tersebut, kami sudah melakukan penandatangan nota kesepahaman, sehingga pohon perindang yang ada sedianya akan direlokasi untuk ditanam di areal lain," ujarnya.

Ia mengatakan pelebaran jalan tersebut akan memanfaatkan tanah negara yakni dengan cara memasang "box colvert" di Sungai Teba yang melintas di sebelah barat Jalan Imam Bonjol. Pengerjaan proyek tersebut tentu akan berdampak pada beberapa sektor utilitas seperti PDAM, Telkom, pohon perindang, arus lalu lintas dan lainnya.

Saat ini, pihaknya telah menyiapkan upaya untuk melakukan relokasi terhadap pohon perindang di kawasan proyek pelebaran Jalan Imam Bonjol untuk di tanam di kawasan lain, sedangkan nantinya untuk pohon yang akan di tanam di kawasan pelebaran Jalan Imam Bonjol tersebut yakni jenis pohon Ketapang Kencana dan Pohon Buwur.

"Pohon ini merupakan jenis tumbuhan yang memiliki akar kuat namun tidak menjalar kepermukaan jalan. Jadi yang kami tanam pohon yang sudah pasti tumbuh, yakni diameternya 30 centimeter," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan mengatakan pihaknya telah melaksanakan koordinasi bersama seluruh instansi terkait, antara lain dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali, Dishub Kabupaten Badung, Kasatlantas Polresta Denpasar, Polda Bali untuk menerapkan rekayasa lalu lintas guna mendukung pelebaran jalan itu.

Selama pelaksanaan proyek pelebaran Jalan Imam Bonjol, kendaraan khususnya truk dan bus tidak diperkenankan melewati jalan tersebut. Larangan itu akan didukung dengan pemasangan rambu-rambu sementara di beberapa titik persimpangan.

"Nantinya melalui informasi bergerak (display) di masing-masing pengatur lalu lintas (traffic light) kami informasikan kepada pengguna jalan agar menghindari Jalan Imam Bonjol selama pengerjaan proyek, khusus truk dan bus, karena tidak diperkenankan lewat selama proyek, dan kami selalu menyiapkan petugas di setiap titik," katanya.  (WDY)

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018