Nusa Penida (Antaranews Bali) - Polsek Nusa Penida, Polres Klungkunng, Bali, menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Olya Lapina (46), seorang wanita warga negara asing yakni Amerika Serikat.

"Korban pemegang paspor 550110090, tinggal sementara di Jalan Kesari II, nomor 4, Gang Tegal, Sanur, Kota Denpasar dengan memiliki izin tinggal terbatas," kata Kapolsek Nusa Penida, Kompol. Ketut Suwastika, SH, Minggu.

Peristiwa tersebut terjadi di Pantai Banjar Sental Kangin Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, ketika suami-istri sedang menikmati liburan. Pelaku kekerasan dalam rumah tangga adalah suami korban yakni I Made Buda, (44), alamat Jalan Kesari II, nomor 4, Gang Tegal, Sanur, Kota Denpasar.

Kasus Kekerasan dalam rumah tangga itu berawal dari hari Jumat (19/1) sekitar pukul 12.30 waktu setempat, pelaku dan korban berboncengan mengendarai sepeda motor menuju ke Pelabuhan Roro Nusa Jaya Abadi Nusa Penida.

Namun sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) korban minta kepada pelaku untuk berhenti, kemudian terjadi percekcokan mulut dan korban menyiram pelaku dengan air panas yang mengenai bagian dadanya.

Pelaku tidak menerima hal itu menjadi emosi dan naik pitam kemudian menendang korban dengan kaki Kiri hingga mengenai bagian mulut korban, namun pelaku kemudian mengantar korban ke Puskesmas Nusa Penida I, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis Puskesmas, Olya Lapina korban dinyatakan mengalami luka robek pada bibir bagian bawah dan benjol pada kepala bagian belakang. (*)

Pewarta: Dewa Sentana

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018