Denpasar (Antaranews Bali) - Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Menengah, Kecil dan Mikro Kota Denpasar, Bali, Made Erwin Suryadarma Sena mengimbau kepada gerakan koperasi paling lambat sudah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) akhir Maret 2018.
"Kami harapkan gerakan koperasi setelah tutup buku 2017 segera menggelar RAT. Ini merupakan amanat Undang-Undang Koperasi RI. Maksimal tiga bulan setelah tutup buku per 31 Desember 2017 gerakan koperasi wajib melaksanakan RAT," kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Erwin Suryadarma Sena di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan jumlah koperasi di Kota Denpasar sebanyak 1.128 unit, yakni 1.049 koperasi masih aktif. Sedangkan 78 koperasi tidak aktif dan sudah diusulkan badan hukumnya dibekukan kepada Kementerian Koperasi UKM karena tidak pernah menyelenggarakan RAT selama tiga tahun berturut-turut. Bahkan, ada koperasi sudah tidak beroperasi lagi.
Tujuan gerakan melaksanakan RAT, menurut Erwin Suryadarma, mempertanggungjawabkan pengelolaan koperasi kepada anggotanya. Selain itu, mengukur kinerja pengurus koperasi mengenai perkembangan sisa hasil usaha (SHU), aset, modal dan lainnya.
Begitu juga membandingkan neraca yang dulu dengan sekarang untuk melihat posisi dari kondisi keuangan koperasi tersebut. Karena diharapkan, semua gerakan koperasi paling lambat hingga akhir Maret 2018 sudah melaksanakan RAT.
"Tahun 2017, dari 1.128 koperasi yang aktif sudah 768 usaha koperasi menggelar rapat akhir tahunan. Sisanya 360 sampai saat ini belum memenuhi kewajibannya melakukan RAT," ujarnya.
Erwin Suryadarma mengatakan masih banyak gerakan koperasi yang belum menggelar RAT. Kalau sampai ada gerakan koperasi yang tidak melaksanakan RAT akan diberikan sanksi. Apalagi koperasi tersebut berturut-turut tiga kali tidak menggelar RAT sesuai aturan yang ada akan diberikan surat, teguran, peringatan tertulis dan merekomendasikan Kementerian Kopersi dan UKM mencabut badan hukumnya.
Dikatakan, koperasi yang tidak menyelenggaeakan RAT berarti pengurus dan manajemennya sudah tidak beres. Karena itu, koperasi yang sudah berbadan hukum wajib melaksanakan RAT. Apabila tidak melaksanakan RAT tentu ada sanksinya. Di samping perlu ada tindakan cepat agar tidak menganggu gerakan koperasi? lainnya.
"Kami minta koperasi yang tidak melaksanakan RAT tahun 2017, sekarang harus melaksanakan RAT," kata mantan Kadisosnaker Kota Denpasar itu. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Kami harapkan gerakan koperasi setelah tutup buku 2017 segera menggelar RAT. Ini merupakan amanat Undang-Undang Koperasi RI. Maksimal tiga bulan setelah tutup buku per 31 Desember 2017 gerakan koperasi wajib melaksanakan RAT," kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Erwin Suryadarma Sena di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan jumlah koperasi di Kota Denpasar sebanyak 1.128 unit, yakni 1.049 koperasi masih aktif. Sedangkan 78 koperasi tidak aktif dan sudah diusulkan badan hukumnya dibekukan kepada Kementerian Koperasi UKM karena tidak pernah menyelenggarakan RAT selama tiga tahun berturut-turut. Bahkan, ada koperasi sudah tidak beroperasi lagi.
Tujuan gerakan melaksanakan RAT, menurut Erwin Suryadarma, mempertanggungjawabkan pengelolaan koperasi kepada anggotanya. Selain itu, mengukur kinerja pengurus koperasi mengenai perkembangan sisa hasil usaha (SHU), aset, modal dan lainnya.
Begitu juga membandingkan neraca yang dulu dengan sekarang untuk melihat posisi dari kondisi keuangan koperasi tersebut. Karena diharapkan, semua gerakan koperasi paling lambat hingga akhir Maret 2018 sudah melaksanakan RAT.
"Tahun 2017, dari 1.128 koperasi yang aktif sudah 768 usaha koperasi menggelar rapat akhir tahunan. Sisanya 360 sampai saat ini belum memenuhi kewajibannya melakukan RAT," ujarnya.
Erwin Suryadarma mengatakan masih banyak gerakan koperasi yang belum menggelar RAT. Kalau sampai ada gerakan koperasi yang tidak melaksanakan RAT akan diberikan sanksi. Apalagi koperasi tersebut berturut-turut tiga kali tidak menggelar RAT sesuai aturan yang ada akan diberikan surat, teguran, peringatan tertulis dan merekomendasikan Kementerian Kopersi dan UKM mencabut badan hukumnya.
Dikatakan, koperasi yang tidak menyelenggaeakan RAT berarti pengurus dan manajemennya sudah tidak beres. Karena itu, koperasi yang sudah berbadan hukum wajib melaksanakan RAT. Apabila tidak melaksanakan RAT tentu ada sanksinya. Di samping perlu ada tindakan cepat agar tidak menganggu gerakan koperasi? lainnya.
"Kami minta koperasi yang tidak melaksanakan RAT tahun 2017, sekarang harus melaksanakan RAT," kata mantan Kadisosnaker Kota Denpasar itu. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018