Jakarta (Antaranews Bali) - Lembaga swadaya ECPAT Indonesia mendesak aparat penegak hukum agar segera membongkar jaringan sindikat kejahatan seksual daring yang membuat, memproduksi, dan menyebarakan konten pornografi anak.
Koordinator ECPAT Indonesia, Ahmad Sofyan, mengemukakan hal itu di Jakarta, Sabtu, guna menanggapi beredarnya video pornografi anak yang diperankan oleh anak laki-laki yang diduga berusia sekitar 10 s.d. 12 tahun dengan seorang perempuan dewasa yang direkam menggunakan sebuah kamera profesional di sebuah kamar yang menyerupai kamar sebuah hotel.
Dari video-video yang sudah beredar di dunia maya, terindikasi ada tiga anak laki-laki yang menjadi korban. ECPAT menduga masih ada anak-anak lain yang menjadi korban pornografi anak "online" ini.
Video bermuatan konten eksploitasi seksual anak ini merupakan kejahatan yang menyerang secara sistemik otak anak-anak di Indonesia.
Ahmad mengatakan bahwa video tersebut dapat dikategorikan bukan saja sebagai kejahatan pornografi anak, melainkan juga sebuah kejahatan kemanusiaan yang menyerang anak-anak lain di Indonesia dan video tersebut adalah alat propaganda yang menyerang kepentingan anak-anak.
"Terang-terangan video menganjurkan anak-anak melakukan perbuatan kejahatan kesusilaan dan lebih jauh lagi video ini juga menganjurkan orang-orang dewasa melakukan kejahatan seksual kepada anak-anak sehingga sangat mengancam masa depan anak-anak Indonesia," katanya.
Ia berpendapat telah terjadi pergeseran dalam modus kejahatan pornografi anak di Indonesia selama ini.
"Biasanya untuk video pornografi anak, korbannya sebagian besar adalah anak perempuan. Akan tetapi, pada kasus ini korbannya adalah anak-anak laki-laki. Hal ini sebagai modus baru dalam kasus-kasus pornografi anak yang melibatkan anak laki-laki," katanya.
ECPAT meminta Badan Siber Nasional dan Sandi Nasional (BSSN) segera memblokir terhadap penyebaran video tersebut dan memusnahkannya. ECPAT juga menduga ada keterlibatan jaringan pedofil internasional. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
Koordinator ECPAT Indonesia, Ahmad Sofyan, mengemukakan hal itu di Jakarta, Sabtu, guna menanggapi beredarnya video pornografi anak yang diperankan oleh anak laki-laki yang diduga berusia sekitar 10 s.d. 12 tahun dengan seorang perempuan dewasa yang direkam menggunakan sebuah kamera profesional di sebuah kamar yang menyerupai kamar sebuah hotel.
Dari video-video yang sudah beredar di dunia maya, terindikasi ada tiga anak laki-laki yang menjadi korban. ECPAT menduga masih ada anak-anak lain yang menjadi korban pornografi anak "online" ini.
Video bermuatan konten eksploitasi seksual anak ini merupakan kejahatan yang menyerang secara sistemik otak anak-anak di Indonesia.
Ahmad mengatakan bahwa video tersebut dapat dikategorikan bukan saja sebagai kejahatan pornografi anak, melainkan juga sebuah kejahatan kemanusiaan yang menyerang anak-anak lain di Indonesia dan video tersebut adalah alat propaganda yang menyerang kepentingan anak-anak.
"Terang-terangan video menganjurkan anak-anak melakukan perbuatan kejahatan kesusilaan dan lebih jauh lagi video ini juga menganjurkan orang-orang dewasa melakukan kejahatan seksual kepada anak-anak sehingga sangat mengancam masa depan anak-anak Indonesia," katanya.
Ia berpendapat telah terjadi pergeseran dalam modus kejahatan pornografi anak di Indonesia selama ini.
"Biasanya untuk video pornografi anak, korbannya sebagian besar adalah anak perempuan. Akan tetapi, pada kasus ini korbannya adalah anak-anak laki-laki. Hal ini sebagai modus baru dalam kasus-kasus pornografi anak yang melibatkan anak laki-laki," katanya.
ECPAT meminta Badan Siber Nasional dan Sandi Nasional (BSSN) segera memblokir terhadap penyebaran video tersebut dan memusnahkannya. ECPAT juga menduga ada keterlibatan jaringan pedofil internasional. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018