Negara (Antaranews Bali) - Penggunaan jaring pakis yang meskipun sudah dilarang tapi tetap beroperasi, dikeluhkan nelayan Kabupaten Jembrana karena berdampak tidak baik.


"Untuk penertiban jaring pakis itu wewenangnya ada pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali," kata Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Perhubungan Jembrana Made Dwi Maharimbawa ketika dikonfirmasi ulah nelayan Jembrana itu di Negara, Jumat.

Ia mengatakan pemerintah kabupaten hanya sebatas pengembangan budidaya, sedangkan untuk pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan, pihaknya hanya sebatas koordinasi.

Jaring pakis adalah jaring yang ditebar di laut dengan jarak beberapa ratus meter dari pantai, kemudian ditarik beramai-ramai dari pinggir.

Sebelumnya, di Desa Air Kuning ditemukan penyu hijau yang dilindungi tersangkut jaring pakis, menyebabkan beberapa bagian tubuhnya terluka sehingga satwa ini terancam mati.

"Jaring jenis itu yang menghabiskan ikan, termasuk yang masih kecil-kecil. Katanya sudah dilarang, tapi kok masih ada yang menggunakannya?," kata salah seorang nelayan dari Desa Pengambengan, Kecamatan Negara yang minta namanya tidak disebut.

Nelayan ini mengatakan, ukuran mata jaring yang kecil itu membuat semua ikan di sekitar jaring pakis ini masuk, sehingga menghambat perkembangbiakan ikan di laut.

Selain merusak siklus perkembangbiakan ikan, nelayan lainnya mengatakan, jaring pakis sering tersangkut pada jaring nelayan sampan, sehingga menyebabkan kerusakan.

Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jembrana Made Widanayasa mengatakan, pihaknya bersama Dinas Kelautan, Perikanan dan Perhubungan sudah melakukan sosialisasi dampak serta larangan menggunakan jaring pakis.

"Kepada nelayan pengguna jaring pakis diberikan bantuan keramba jaring apung, sebagai pengganti pendapatan mereka saat meninggalkan cara menangkap ikan dengan jaring tersebut," katanya.

Namun, ia tidak memberikan jawaban terkait sanksi tegas bagi nelayan yang masih menggunakan jaring pakis agar membuat efek jera. (GBI)

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018