Semarapura (Antara Bali) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar menyerahkan santunan jaminan kematian (JK) kepada Ni Komang Ariati (28) selaku ahli waris (alm) Farid Faray yang mengalami kecelakaan kerja sebesar Rp95,06 juta.

Jaminan kematian tersebut diserahkan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar, A.A Karma Krisnadi, kepada ahli waris almarhum yang disaksikan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dan Kepala UPT Pasar, Komang Widiasa Putra, di Semarapura, Kamis.

Jaminan kematian yang diberikan kepada almarhum yang merupakan pegawai kontrak di Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Klungkung tersebut terdiri atas jaminan kecelakaan kerja (JK) Rp81,96 juta, jaminan hari tua (JHT) RP1,1 juta dan beasiswa RP12 juta.

A.A Karma Krisnadi mengatakan penyerahan santunan jaminan kematian tersebut sebagai wujud realisasi program BPJS Ketenagakerjaan. "BPJS Ketenagakerjaan senantiasa hadir dalam memberikan santunan kepada peserta, utamanya saat kecelakaan kerja, atau meninggal dunia," ujarnya.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris dalam kasus kecelakaan kerja hingga meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan dan jika korban mengalami luka-luka akan ditanggung seluruh biaya perawatan sampai sembuh tanpa batasan biaya.

Sementara itu, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengapresiasi pihak BPJS Ketenagakerjaan cabang Bali Gianyar yang telah membayarkan santunan kepada pegawai kontrak yang meninggal dunia tersebut.

Ia mengharapkan agar santunan tersebut bisa bermanfaat dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya.

Bupati Suwirta juga berharap kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar tetap menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung. "Semoga santunan ini bisa bermanfaat dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya," ujar Bupati Suwirta. (*)

Pewarta: IK Sutika

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017