Mangupura (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, tidak berani memberikan keringanan dalam potongan harga (diskon) pengenaan pajak hotel dan restoran (PHR), akibat sepinya kunjungan wisatawan ke Pulau Bali karena erupsi Gunung Agung.

"Terkait pemberian diskon terhadap PHR yang dikeluhkan para pelaku pariwisata sektor akomodasi perhotelan, sangat tidak memungkinkan karena bertentangan dengan aturan yang berlaku," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, Bali, Wayan Adi Arnawa dalam pertemuannya dengan pelaku pariwisata di Puspem Badung, Kamis.

Hal itu diakuinya, karena secara aturan untuk pengenaan PHR harus 10 persen, sehingga untuk dikurangi akan menjadi temuan, sehingga pihaknya mengundang para pelaku industri pariwisata untuk duduk bersama guna melakukan upaya meyakinkan wisatawan bahwa Bali umumnya dan Kabupaten Badung khususnya masih aman dikunjungi.

Oleh karena itu, pemerintah daerah dalam pertemuan ini menjadi fasilitator untuk melakukan pemulihan pariwisata di Bali akibat dampak erupsi Gunung Agung saat ini yang sudah terlihat mengalami penurunan kunjungan wisatawan.

"Kami siap memfasilitasi para pelaku pariwisata ini, namun untuk memberikan diskon pajak tidak mungkin dilakukan," katanya lagi.

Terkait adanya usulan dari pelaku pariwisata agar menunda pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten (UMK), Adi Arnawa mengatakan perlu dilakukan pembahasan kembali ke depannya untuk melakukan langkah-langkah ini.

"Nanti dibicarakan lagi soal ini agar mendapat solusi terbaik kepada pihak hotel dan para pekerja," ujarnya. (*)

Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017