Negara (Antara Bali) - Polisi dari Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang berjaga di pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk menyita ikan tuna dari Pulau Jawa yang hendak dikirim ke Pelabuhan Benoa, Kabupaten Badung.

"Kami menyita ikan tuna beserta truk yang mengangkutnya, karena antara jumlah yang tertera dalam dokumen karantina dengan kenyataannya berbeda," kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Komisaris Nyoman Subawa, Senin.

Ia mengatakan, dalam dokumen karantina jumlah ikan yang tertera seberat 10 ton, namun yang ada di dalam truk hanya 5 ton lebih, sehingga pihaknya menganggap dokumen karantina tersebut tidak sah, karena tidak sesuai yang tertera dengan kenyataan.

Selain itu, dari dokumen balai karantina yang dibawa Ard, sopir yang mengangkut ikan tuna tersebut, diketahui berlaku mulai tanggal 30 November hingga 2 Desember.

"Meskipun ada stempel dari balai karantina seberang bertanggal 4 Desember, ikan ini tetap kami sita, karena khawatir dokumen tersebut digunakan untuk mengangkut ikan lainnya," katanya.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Ajun Komisaris Komang Muliyadi mengatakan, meskipun ikan yang dibawa bobotnya jauh di bawah dari yang tertera di dokumen, hal itu tetap tidak boleh, apalagi diketahui sebenarnya dokumen karantina itu sudah habis masa berlakunya.

Menurutnya, untuk penanganan lebih lanjut, penyitaan ikan tuna ini akan diserahkan ke Kantor Karantina Hewan Wilayah Kerja Gilimanuk, seperti yang sudah biasa dilakukan. (GBI)

Pewarta: Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017