Jakarta (Antara) - Komisi I DPR RI mendesak agar Perum LKBN Antara dapat bersinergi dengan LPP RRI dan LPP TVRI dalam menghadapi perkembangan konvergensi industri media.

Hal itu merupakan salah satu kesimpulan dari rapat dengar pendapat (rdp) antara Komisi I DPR RI dan Perum LKBN Antara di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

RDP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Meutya Hafid dan dihadiri sejumlah anggota, sedangkan dari Perum LKBN Antara dihadiri Direktur Utama Meidyatama Suryodiningrat, Kepala Divisi Manajemen Strategis Darlim Tampubolon, dan Sekretaris Perusahaan Iswahyuni.

Pada RDP tersebut, sejumlah anggota Komisi I DPR RI dalam melakukan pendalaman menanyakan posisi Perum LKBN Antara dan perkembangannya ke depan.

Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Gerindra, Elnino M Husein Mohi, mengusulkan, agar Perum LKBN Antara bergabung dengan LPP RRI dan LPP TVRI menjadi media negara yang diatur dalam aturan Radio dan Televisi Republik Indonesia (RTRI).

Pertimbanganhya, kata Mohi, Antara sebagai kantor berita memiliki produk teks, tapi juga memiliki website dan televisi, kemudian TVRI memiliki produk siaran televisi dan website, sedangkan RRI memiliki produk siaran audio dan website.

"Kalau ketiga lembaga media negara ini digabungkan, akan menjadi lebih efisien," katanya.

Anggota Komisi I dari Fraksi PDIPerjuangan, Andreas Hugo Pareira, mengatakan, Perum LKBN Antara, sebagai lembaga media negara, pemberitaannya tidak hanya sebatas sebagai humas Pemerintah.

Pemberitaan dari Perum LKBN Antara, juga ke luar negeri, yakni sebagai representasi negara Indonesia di dunia internasional.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Hanura, Arief Suditomo, mengatakan, soal RTRI, Komisi I masih membahas RUU RTRI.

Menurut dia, seberapa jauh kesiapan Perum LKBN Antara untuk masuk ke dalam sistem RTRI.

KBRT RI
Direktur Utama Perum LKBN Antara, Meidyatama Suryodiningrat yang akrab disapa Dimas ini menjelaskan, LKBN Antara seharusnya seperti Kantor Berita Inggris Reuter yang memiliki produk teks, foto, dan konten televisi tapi tidak harus memiliki stasiun televisi.

Menurut dia, Antara sulit memproduksi berita-berita menarik, karena banyaknya persyaratan dari PSO (public service obligation) dari Kementerian Kominfo.

"LKBN Antara ke depan, akan mengutamakan distribusi," katanya.

Menurut Dimas, LKBN Antara ke depan kalau tidak diubah modelnya akan mengalami kesulitan, karena perkembangan konvergensi industri media ke depan tuntutannya semakin tinggi.

Soal RTRI, menurut Dimas, ke depan  tidak mungkin lagi negara mempertahankan tiga lembaga media secara terpisah.

"Kalau DPR RI mengusulkan untuk penggabungan dalam sistem RTRI, Antara takut kalau terjadi penggabungan," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Dimas mengajak anggota Dewan, untuk dapat membayangkan bentuk lembaga KBRT RI yakni Kantor Berita, Radio, dan Televisi Republik Indonesia.

Menurut dia, kalau DPR RI dan Pemerintah melakukan pembentukan lembaga ini, jaringannya dan infrastrukturnya sudah tersedia, tapi aspek hukumnya yang perlu diperbaiki. (*)

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017