Denpasar (Antara Bali) - Dinas Kebudayaan Provinsi Bali meminta Kepolisian setempat dapat menindak tegas terkait aksi pementasan Joged Bumbung yang mengandung unsur pornoaksi di daerah Desa Les, Kabupaten Buleleng.
"Karena sudah viral di Facebook, sebenarnya kepolisian sudah bisa menangkap pengunggah yang menyebarkan video itu juga," kata Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Dewa Putu Beratha, di Denpasar, Jumat.
Tari Joged porno itu dibawakan pada acara bertajuk "Mt Agung Charity Ride" yang digelar oleh komunitas motorcross Buldog Reborn dengan mengundang komunitas offroader lainnya pada 19 November 2017 di Lapangan Desa Les, Tejakula Kabupaten Buleleng.
"Karena wajah penari Joged itu sudah kita lihat, tempatnya sudah jelas, penyelenggara sudah jelas, berarti nama dan alamat siapa joged itu sudah bisa diambil," ucapnya.
Dewa Beratha menambahkan, menyikapi fenomena maraknya Joged porno, sebenarnya Gubernur Bali telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 6393 Tahun 2016 yang isinya meminta pihak-pihak terkait melakukan berbagai langkah penertiban pertunjukan tari Joged Bumbung yang ditampilkan dengan "jaruh" atau porno.
"Dengan surat edaran tersebut diharapkan Kapolda Bali, Bupati/Wali Kota se-Bali, Bendesa Agung Majelis Utama Desa Pakraman Provinsi Bali, dan Ketua PHDI Bali dapat mengambil langkah sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk meniadakan Joged porno," ujarnya.
Para seniman dan tokoh-tokoh LSM, lanjut dia, hingga saat ini masih menunggu agar Kapolda Bali dapat mengeluarkan maklumat mengenai penindakan pementasan Joged yang melanggar norma kesopanan itu.
"Maklumat itu juga ditunggu jajaran kepolisian di bawahnya untuk bisa mengambil langkah-langkah. Demikian juga kami sangat mengharapkan agar desa pakraman (desa adat) dapat membuat perarem (aturan adat) agar Joged porno bisa dilarang pementasannya di daerah masing-masing," ucapnya.
Tetapi, dia juga menyayangkan sampai saat ini koordinasi dengan jajaran Majelis Utama Desa Pakraman Provinsi Bali belum berjalan dengan baik sehingga masih adanya kasus pementasan Joged porno. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Karena sudah viral di Facebook, sebenarnya kepolisian sudah bisa menangkap pengunggah yang menyebarkan video itu juga," kata Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Dewa Putu Beratha, di Denpasar, Jumat.
Tari Joged porno itu dibawakan pada acara bertajuk "Mt Agung Charity Ride" yang digelar oleh komunitas motorcross Buldog Reborn dengan mengundang komunitas offroader lainnya pada 19 November 2017 di Lapangan Desa Les, Tejakula Kabupaten Buleleng.
"Karena wajah penari Joged itu sudah kita lihat, tempatnya sudah jelas, penyelenggara sudah jelas, berarti nama dan alamat siapa joged itu sudah bisa diambil," ucapnya.
Dewa Beratha menambahkan, menyikapi fenomena maraknya Joged porno, sebenarnya Gubernur Bali telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 6393 Tahun 2016 yang isinya meminta pihak-pihak terkait melakukan berbagai langkah penertiban pertunjukan tari Joged Bumbung yang ditampilkan dengan "jaruh" atau porno.
"Dengan surat edaran tersebut diharapkan Kapolda Bali, Bupati/Wali Kota se-Bali, Bendesa Agung Majelis Utama Desa Pakraman Provinsi Bali, dan Ketua PHDI Bali dapat mengambil langkah sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk meniadakan Joged porno," ujarnya.
Para seniman dan tokoh-tokoh LSM, lanjut dia, hingga saat ini masih menunggu agar Kapolda Bali dapat mengeluarkan maklumat mengenai penindakan pementasan Joged yang melanggar norma kesopanan itu.
"Maklumat itu juga ditunggu jajaran kepolisian di bawahnya untuk bisa mengambil langkah-langkah. Demikian juga kami sangat mengharapkan agar desa pakraman (desa adat) dapat membuat perarem (aturan adat) agar Joged porno bisa dilarang pementasannya di daerah masing-masing," ucapnya.
Tetapi, dia juga menyayangkan sampai saat ini koordinasi dengan jajaran Majelis Utama Desa Pakraman Provinsi Bali belum berjalan dengan baik sehingga masih adanya kasus pementasan Joged porno. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017